Barang bukti narkoba yang dimusnahkan.

MEDAN, JO- Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp30 miliar. Pemusnahan ini dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution.
 
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memimpin langsung pemusnahan narkoba jenis sabu - sabu seberat 29, 6 kilogram dan daun ganja kering seberat 69, 6 kilogram dengan cara diblender dan dibakar di Mapolrestabes Medan, Rabu (14/4/2021).
 
Pemusnahan narkoba ini disaksikan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan, SIK MH, beserta Kanit 1 Narkoba AKP Paul Simamora,Kanit 2 AKP Arjuna Bangun,Kanit 3 AKP Irwanta Sembiring,Panit 3 Iptu S Sebayang,IPTU Ruspian, Dandim, Ketua DPRD Medan, Dan dempom 1/5 serta Kejari Medan dan Lembaga Anti- Narkoba di Kota Medan.

"Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender dan dibakar ini untuk memberikan pesan kepada para pelaku jaringan narkoba bahwasanya Polri sangat komitmen memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan. Kita juga tidak segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pengedar,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada tamu undangan beserta awak media.

Sehubungan dengan pemusnahan narkoba ini, pihak Polrestabes Medan sangat serius untuk memutuskan mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Medan dengan cara melibatkan semua elemen masyarakat yang ada.

"Dari pengungkapan narkoba itu, dua orang pengedar sabu dan ganja ditetapkan sebagai tersangka, " ujarnya. Pengungkapan narkoba itu diperoleh dari Polsek Patumbak dan Satuan Narkoba Polrestabes Medan.

Dikatakan Riko, polisi tidak segan menindak keras para sindikat narkoba di Medan. Sebab sudah ada yang ditembak mati. "Saya harapkan Kota Medan tetap aman dan kondusif, " jelasnya.

Dalam penindakannya Polrestabes Medan selama 150 hari kerja dari bulan Januari - April, berhasil menangkap 700 pelaku pengedar narkoba. "Saya rasa berat tanpa didukung oleh masyakarat untuk mengungkap narkoba di Medan. Medan rumah kita harus dijaga semua elemen masyarakat," paparnya. (jomd 01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.