Kubu Moeldoko Gugat Partai Demokrat ke PN Jakpus, Minta Batalkan AD/ART 2020 dan Kepengurusan

Partai Demokrat

JAKARTA, JO- Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021) kemarin. 

Juru Bicara Kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, kepada wartawan Selasa (6/4/2021) menyebut pihaknya meminta AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dibatalkan. Rahmad menilai dasar pembuatan AD/ART itu melanggar undang-undang. 

"Meminta PN membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU, baik formil dan materiil," ujarnya.
Dasar pembatalan demi hukum AD/ART 2020 oleh PN tentu saja terkait formil dan materielnya AD/ART tersebut. Antara lain adanya pemalsuan nama pendiri dari 99 orang jadi 2 orang yang salah satunya masuk nama SBY yang bukan pendiri.

Terkait pula masalah kewenangan tunggal SBY di dalam partai, terkait kewenangan Mahkamah partai yang diamputasi dan menjadi subordinasi Ketua Umum dan Ketua Majelis Tinggi dan hal-hal lain. 

Selain itu, pihaknya juga meminta pengadilan untuk membatalkan kepengurusan DPP pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta meminta ganti rugi senilai Rp 100 miliar.

Rahmad menjelaskan, uang itu nantinya akan diberikan ke seluruh DPD dan DPC Partai Demokrat yang selama ini sudah nyetor ke pusat. (jo4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.