Ops Yustisi Covid-19 dan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

MEDAN, JO- Polsek Medan Area melaksanakan kegiatan Ops Yustisi Covid-19 dan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro bersama 3 pilar yang dipimpin langsung Pawas Polsek Medan Area Iptu Surya Prayitna, SH, MH, Senin (5/4/2021). 

Panit Reskrim Iptu Surya Prayitna, SH, MH mengatakan, kegiatan Ops Yustisi Covid-19 ini dilaksanakan dari Pasar Ramai yang berada di Jalan Thamrin, kemudian menuju ke lokasi Pasar Akik Jalan Kapten Jumhana, dan lanjut lagi ke Pasar Sukaramai yang berada di Jalan AR Hakim. 

“Panit Reskrim Iptu Surya Pelor SH MH menyampaikan, para pedagang pasar harus wajid pakai masker, dan jaga jarak agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19)," tegasnya kepada awak media.

Panit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Surya Prayitna, SH, MH mengatakan, dirinya baru pertama kali bertugas di wilayah hukum Polsek Medan Area sudah melihat yang tidak memakai masker ada 30 orang, kerumunan atau tidak jaga jarak berjumlah 30.

Panit reskrim juga menyampaikan kepada pedagang agar bisa menjaga jarak dari pelanggannya agar bisa terhindar dari penyebaran virus corona (Covid-19). (josu 88)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.