Pelaku pencurian kendaraan bermotor.

MEDAN, JO- Polsek Medan Area berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor), Sabtu (6/3/2021) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Langgar Gg 4 di rumah no 7 dengan membawa tiga orang kawannya. 

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto,SH, menjelaskan, Senin (15/3/2021), pihaknya telah mengamankan pelaku bernama Salim, 19, pengganguran beralamat di jalan Langgar lr Satria, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area; dan Yudi Pradana, 33,pekerja bongkar muat, beralamat di Jalan Langgar Gg 4 No 7, Kelurahan T Sari I, Kecamatan Medan Area. 

Adapun barang bukti Berhasil amankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam BK 3781 AIL.

Informasi yang dihimpun, pada Jam 23.00 WIB Yudi dan orang bengkel berangkat mau menjualkan sepeda motor Vario tersebut,lalu naas setiba di Jalan HM Joni, Yudi langsung diamankan oleh Unit Reskrim Medan Area dan menanyakan dokumen sepeda motor Vario tersebut. Pelaku yang tidak bisa menunjukan dokumen tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Medan area, langsung diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area. 

Dan dari perbuatan pelaku di jerat pasal Pasal 363KUHP dengan hukuman penjara 5 Tahun ke atas. (jomd 01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.