PN Medan Tolak Praperadilan Anwar Tanuhadi, Tindakan Polsek Medan Timur Dinyatakan Sah

Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

MEDAN,JO- Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan praperadilan tersangka Anwar Tanuhadi dan menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Medan Timur sah secara hukum. 

Sidang putusan prapradilan nomor 12/Pid.Pra/2021/PN.Medan tanggal 3 Maret 2021 itu dibacakan hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo, SH,MH dengan panitera Oloan Sirait, SH dalam sidang di PN Medan, Selasa (30/3/2021). 

“Dengan amar putusan yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sahnya penyidikan dan sahnya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (Polsek Medan Timur) sudah sesuai dengan putusan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga haruslah dinyatakan sah secara hukum,” sebut kuasa hukum termohon (Polsek Medan Timur) Iptu Jikri Sinurat, SH didampingi Briptu Iman Syahputra Harefa SH.

Iptu Jikri menyatakan keputusan hakim sangat tepat kalau kliennya telah menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang.

“Jadi berdasarkan putusan hakim sudah dilaksanakan dan itulah yang terbaik,” ucap dia.

Selanjutnya, pihaknya menunggu salinan putusan Prapid Nomor 12/Pid.Pra/2021/ PN.Medan, tanggal 03 Maret 2021 dari hakim. “Jadi putusan sudah kita dengar sama-sama, selanjutnya kita menunggu salinannya saja,” ucap pengacara Polri tersebut.

Pengacara Polri itu menang melawan pradid tersangka Anwar Tanuhadi yang didampingi kuasa hukumnya, antara lain Dr H.Hendry Yosodiningrat SH,MH, Dr S Ragahdo Yosodiningrat, SH,MLL, Dr H Radhitya Yosodiningrat, SH,MH.

Seperti diketahui, Polsek Medan Timur di-prapid-kan terkait proses penyidikan hingga penetapan tersangka dan penangkapan yang dinilai tidak sah alias cacat yuridis terhadap tersangka, Anwar Tanuhadi,59, warga Komplek Bona Indah Garden, Blok BF Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya kepada sejumlah media, Henry Yosodiningrat mengatakan, kliennya itu sudah jelas dirampas kemerdekaan sebagai warga negara Indonesia. Bahkan perbuatan mereka sudah termasuk melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena telah melakukan pemerasan terhadap seseorang.

Ia menyebut, langkah yang ia tempuh juga mendapat respon yang sangat baik dan dukungan penuh dari pihak Polda Sumatera Utara sendiri. "Kapolda sangat menaruh perhatian. Saya sudah jumpa dengan Kapolda. Beliau marah betul dengan anggota Polsek Medan Timur ini," sebutnya.

Henry menjelaskan, kliennya dijemput dari Jakarta dan dibawa ke Medan oleh oknum polisi dari Polsek Medan Timur pada 25 Januari 2021. Kliennya itu dituduh menipu seseorang bernama JH yang sama sekali tidak ia kenal.

Setibanya di Polsek Medan Timur, kliennya diperas dengan cara dipaksa mentransfer uang senilai Rp2,5 miliar tunai ke rekening orang yang tidak dikenalnya. Tak cukup di situ, kliennya disuruh lagi membuka cek 6 lembar dengan total hampir Rp2,5 miliar.

Setelah cek dikeluarkan, kata dia, kliennya dilepas dan dikasih berita acara pelepasan tertulis bahwa tidak cukup bukti. Tapi surat ditarik lagi oleh dan diganti surat penangguhan dengan alasan tunggu cek itu cair dulu baru dilepaskan.

Atas peristiwa itu, Anwar pun melaporkannya ke Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Sumut. Pada 9 Maret 2021, Henry dan Anwar berangkat ke Medan dan menginap di hotel untuk menghadap panggilan terkait laporannya itu.

Namun pada 10 Maret 2021, saat di restoran hotel, Anwar ditangkap dan dibawa ke Kejari Medan untuk dilakukan pelimpahan tahap 2 dan saat itu juga langsung ditahan dan dititipkan di Ruang Tahanan Polsek Medan Timur. (jomd 01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.