Pemerintah Putuskan Cuti Bersama 1 Hari tapi Melarang Mudik Hari Raya Idul Fitri

Muhadjir Effendy

JAKARTA, JO- Pemerintah menetapkan hari cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 12 Mei 2021, namun pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik. 

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021). 
 
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik mulai mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas ke luar daerah baik sebelum dan sesudah tanggal tersebut kecuali untuk kepentingan yang mendesak.

Larangan mudik berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, serta karyawan swasta. Sehingga upaya vaksinasi yang sudah dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan.

Keputusan itu diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Muhadjir selaku Menko PMK dan diikuti oleh Mendagri, MenPANRB, Menaker, Menag, Menkes, Mensos, Mengub, Panglima TNI, Kapolri dan BNPB baik secara langsung ataupun secara daring. (jo2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.