Surat DPP GAMKI

JAKARTA, JO-  Pengurus DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Pusat telah mengeluarkan surat keputusan pada hari Jumat (26/3/2021) dengan Nomor :110700/SU-GAMKI/INT/K/III/2021 yang isinya memberhentikan Landen Marbun sebagai Ketua DPD GAMKI Sumatera Utara (Sumut) dan menunjuk Tigor Dolly Simarmata sebagai Pelaksana Tugas DPD GAMKI Provinsi Sumut mengaktifkan kembali semua aktifitas  kedalam dan keluar kepengurusan DPD GAMKI Sumut. 

Adapun yang mendasari Surat keputusan tersebut adalah bahwa terjadinya polemik internal salah satu partai politik di Indonesia beberapa waktu  yang lalu  dikaitkan dengan nama organisasi GAMKI,dalam hal ini GAMKI telah membentuk tim pencari fakta pencatutan nama organisasi GAMKI(TPF PNO GAMKI) yang bertugas untuk menelusuri oknum fungsionaris GAMKI dalam kegiatan partai politik tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran TPF PNO GAMKI telah disimpulkan ada oknum fungsionaris DPD GAMKI Sumut yang bertanggung jawab dalam pencatutan nama  organisasi, dan  tidak ada keterlibatan institusi DPD GAMKI dalam pencatutan nama tersebut.

Surat yang ditandatangani di Jakarta oleh Ketua Umum DPP GAMKI Wiliam Wandik dan Sekertaris Umum Sahat Martin P Sinurat berlaku mulai hari Jumat (26/3/2021).

Beberapa waktu (24/3) lalu DPD  GAMKI  Sumut telah dibekukan sementara kepengurusannya  oleh DPP GAMKI Pusat  terkait dugaan pencatutan nama organisasi GAMKI Sumut oleh salah satu fungsionaris GAMKI dalam kegiatan salah satu partai politik, padahal GAMKI adalah sebuah organisasi independen. (josu 88)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.