Komisi VI DPR Setujui RUU Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement

Gedung Parlemen

JAKARTA, JO- Komisi VI DPR RI, Senin (22/3/2021), menyetujui Rancangan Undang-Undang Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA) untuk dibawa ke pembahasan tingkat II atau segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. 
 
Persetujuan ini diambil setelah seluruh fraksi DPR RI menyampaikan pandangan mini fraksi dan menandatangani draf RUU di Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan. 

Seperti dijelaskan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal ketika memimpin rapat kerja Menteri Perdagangan dan stakeholder lainnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dari hasil pandangan mini fraksi diketahui tujuh fraksi telah menyetujui pengesahan perjanjian perdagangan tersebut, sementara Partai Demokrat dan PAN menyetujui dengan catatan.

“Sembilan fraksi sudah menyetujui dan dua dengan catatan yang mereka sudah sampaikan. Berarti Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang,” terangnya. 

Pembahasan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan Negara-Negara EFTA sempat mundur dari target lantaran masih berlangsungnya proses ratifikasi di masing-masing negara. Negara EFTA merupakan blok negara Benua Eropa yang beranggotakan Swiss, Norwegia, Islandia dan Liechtenstein. Hekal meyakini perjanjian kemitraan ekonomi ini sangat menguntungkan Indonesia sehingga patut diapresiasi.(jo4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.