Dugaan Penyelewengan Pembangunan Mesjid Nurul Ikhwan Dilaporkan ke Polda Sumut

Mesjid Nurul Ikhawan

MEDAN, JO- Masyarakat Helvetia, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) mengadukan panitia pembangunan Mesjid Nurul Ikhwan, Jalan Kapten Sumarsono ke SKPT Polda Sumut atas dugaan penyelewenangan dana. 

Masyarakat yang diwakili Kades Adu Ibnu Khaldun kepada wartawan di Polda Sumut, menyebut, pihaknya telah membuat laporan dugaan penyelewengan ini ke Polda Sumut lebih dari tiga bulan lalu, dan baru dipanggil hari itu. 

"Kami atas masyarakat merasa ditipu Panitia Pembangunan Mesjid Nurul Ikhwan dengan pembangunan mesjid dengan nilai totol Rp 4 miliarlebih. Pihak panitia pembangunan mesjid diduga memanipulasi data pengeluaran pembangunan mesjid ini," katanya, Senin (1/3/2021).

Menurutnya, dana pembangunan mesjid ini selain dari Bank Sumut Rp4 miliar lebih juga dari dana donatur tetap pembangunan Mesjid Nurul Ikhwan. 

 Sebelumnya laporan dugaan penyelewengan ini diterima Poldasu dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP/1308/II/SUMUT/SKPT II tertanggal 20 Juli 2020.Pelapor adalah Afirizal Muin warga Dusun II A Jalan Helvetia By Pass Labuhan Deli, Deli Serdang.(jomd 01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.