Delapan Pengacara Bela Siswa SMA Dijerat UU ITE karena Bongkar Pungli

UU ITE

MEDAN, JO – Sungguh malang nasib Sebastianus Naitili siswa SMA yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) usai membongkar dugaan praktek pungli. 

Sebastianus Naitili adalah siswa XI SMA Negeri Maubesi, NTT. Ia menduga terjadi praktik pungutan liar (pungli) uang beasiswa PIP milik adiknya, Adelberta Naitili sebesar Rp25 ribu. 

Pungli diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial WUN di sekolah adiknya yakni, SD Negeri Bestobe.

Sebastian kemudian membeberkan dugaan pungli ini ke sosial media dengan bertujuan untuk meminta pendapat dari netizen apakah hal tersebut dibenarkan di mata hukum atau tidak.

WUN selaku oknum yang terduga mendengar hal ini tidak terima akan dugaan yang ditunjukkan langsung ke dirinya. Akhirnya ia melaporkan Sebastian ke polisi hingga berujung penetapan sebagai tersangka.

Tak terima dengan keputusan itu, delapan pengacara turun langsung untuk membela Sebastian. Kedelapan pengacara ini bermaksud untuk memberikan pendampingan secara hukum kepada Sebastian.

Mereka adalah Robertus Salu, Egiardus Bana, Paulo Chrisanto, Adrianus Magnus Kobesi, Dyonosisus Opat, Nikolaus Uskono, Benyamin Usfinit, SH, dan Victor Manbait selaku direktur.

“Kami semua menyatakan siap membela Sebastianus Naitili tanpa dibayar,” kata Paulo Chrisanto, SH. (jomd 01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.