Datang Bawa Lima Kontainer Dokumen, AHY Mohon Kemenkumham Nyatakan KLB Deli Serdang Ilegal

Partai Demokrat

JAKARTA, JO Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diikuti rombongannya menyerahkan lima kontainer berisi dokumen dan berkas kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar, Senin (8/3/2021). 
 
AHY dan rombongan tiba di kantor Kemenkumham yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Raid, Kuningan, Jakarta Selatan itu sekitar pukul 10:35 WIB, setelah sebelumnya berkumpul di kantor DPP Partai Demokrat, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. 

"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik, untuk menyampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dan tentu jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan agar Kementerian Hukum dan HAM menolak," ucap AHY.

AHY juga memohon kepada Kemenkumham untuk menyatakan KLB Deli Serdang sebagai kegiatan ilegal.

"Tentunya menyatakan bahwa gerakan pengambilalihan kekuasaan atau kepemimpinan Partai Demokrat melalui yang para pelaku klaim sebagai KLB atau Kongres Luar Biasa tanggal 5 Maret di Deli Serdang Sumatera Utara sebagai kegiatan yang ilegal," lanjut AHY.

Dalam rombongan AHY terdapat 34 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari seluruh Indonesia, dan kader Partai Demokrat lainnya.

Berkas-berkas yang diserahkan itu antara lain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat serta kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat yang telah disahkan oleh Kemenkumham.

Selain itu, AHY juga melampirkan surat pernyataan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat serta daftar berkas yang mereka serahkan, terdiri atas 10 jenis berkas. "Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang juga kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tersebut tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apapun," ujar AHY di kantor Kementerian Hukum dan HAM.

AHY menyatakan, KLB tersebut tidak sesuai dengan syarat yang tercantum pada AD/ART Partai Demokrat. Berdasarkan AD/ART, KLB baru dapat diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.