Bripka CS Pesan Dua Blacklabel di RM Cafe dan Keluarkan Pistol Saat Ditagih Bill Rp3,3 Juta

Jalannya rekonstruksi di RM Cafe Cengkareng, Jakbar.

JAKARTA, JO- Rekonstruksi pembunuhan atau menghilang nyawa orang lain yang dilakukan oknum anggota kepolisian dari Polsek Cengkareng Bripka Cornelius Sahaan (CS) di RM Cafe, digelar Senin (29/3/2021) pukul 14.00 WIB. 
 
Ada 51 adegan diperagakan dengan pengawalan ketat dari TNI dan Polri. 
 
Adegan diawali pada hari Kamis (25/2/2021)sekitar jam 02.00 WIB, sesampainya di RM Cafe Cengkareng, Jakarta Barat, dengan mengendarai Ertiga nopol S 1444 HAN, tersangka CS dan saksi Fegi memasuki ruangan dan disambut korban Gison Hutapea, dan meminta mereka duduk di sisi kiri ruangan. Kemuadian tersangka memesan minuman Blacklabel. 

Saksi Intan dan saksi Tiara datang menemani tersangka CS dan saksi Fegi. Tersangka CS dan saksi Fegi meminum satu Blacklabel pertama. Pada saat Blacklabel pertama hampir habis, tersangka CS memesan satu botol Blacklabel lagi kepada saksi Intan. Tersangka CS, saksi Fegi, saksi Intan dan saksi Tiara meminum Blacklabel kedua.

Pada pukul 04.00 WIB RM Cafe akan tutup, lampu masih menyala, musik sudah berhenti.
Saksi Intan mengambil bill di kasir, dan melakukan penagihan pembayaran kepada tersangka CS.

Tersangka CS yang kondisinya sudah mabuk tertidur di sofa dengan posisi duduk dibangunkan oleh saksi Intan untuk melakukan pembayaran. Korban Gison Hutapea menyuruh menunggu sampai tersangka sadar.

Setelah tersangka bangun saksi Intan dan CS berjalan menuju kasir. Karena ada perdebatan, korban Gison Hutapea memanggil korban Sinurat dan meminta bantuan untuk melakukan penagihan pembayaran kepada tersangka CS. Korban Sinurat datang ke meja kasir, korban Gison Hutapea duduk di bangku yang ada di tengah ruangan. Saksi Fegi menyuruh saksi Tiara pulang karena jam kerja sudah habis. 

Di kasir tersangka CS bertanya jumlah tagihan kepada saksi Intan. Lalu saksi Intan menyebutkan nominal sebesar Rp 3.335.000. Tersangka CS berdebat dengan korban Sinurat di sisi luar meja kasir.

Saksi Fegi menjauhkan tersangka hingga ke depan sebelah kiri panggung dan meminta untuk bersabar dan menyelesaikan masalah pembayaran. Korban Gison Hutapea bertanya kepada korban Doran MC Manik.

"Berapa sih bonnya. Sudah bayar saja Rp 3.300.000," saksi Tuti dari arah kamar mandi menghampiri saksi Gison Hutapea yang yang berada di sisi luar kasir.

Saat itulah tersangka CS mengeluarkan senjata api jenis rovolver dari tas pinggangnya. Saksi Fegi memeluk tersangka CS dari belakang. Tersangka menembak korban Sinurat, Sinurat terjatuh kemudian tersangka menembak Sinurat untuk yang kedua kalinya.

Mendengar suara tembakan saksi saksi April dan saksi Intan bersembunyi di balik sofa yang berada di tengah ruangan dan saksi Tuti melarikan diri keluar ruangan. Tersangka CS melakukan penembakan yang ketiga ke arah meja kasir, dan mengenai korban Gison Hutapea. Korban Gison Hutapea terjatuh.

Tersangka CS melakukan penembakan keempat ke arah korban Doran MC Manik. Saksi Fegi lari ke luar RM Cafe, dengan membawa HP milik tersangka CS yang terjatuh. Saksi April, Intan dan Fendi kabur, kemudian tersangka Bripka CS kembali menembakkan dua kali ke arah meja kasir, dan mengenai korban Feri Saut Simanjuntak.

Tersangka Bripka CS keluar dari RM Cafe untuk mengisi ulang peluru senjata apinya dan berjalan menuju mobilnya yang terparkir di pinggir jalan sisi kiri RM Cafe. Kemudian tersangka meletakkan senjata apinya di kolong bagian depan ban sebelah kanan mobil miliknya.

Saksi Aries Wibowo dan saksi Nikolas Martua dari Polsek Kalideres membawa tersangka ke mobil dinas piket.

Tersangka dkenakan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP yang terjadi pada Kamis 25 Februari 2021, di RM Cafe Cengkareng Jakarta Barat. (jo17/jo18)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.