Belum Keluarkan Laporan Polisi, Mabes Polri Masih Dalami Pemalsuan Akta Pendirian Partai Demokrat

Partai Demokrat

JAKARTA, JO- Eks kader Partai Demokrat Darmizal melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai. 

Dalam laporannya, Darmizal menduga AHY telah memalsukan akta otentik AD/ART terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020. AHY dianggap secara diam-diam mencantumkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri Partai Demokrat. 
 
Darmizal, melalui kuasa hukumnya Rusdiansyah di Mabes Polri, Jumat (12/3/2021) menilai pencantuman SBY itu tanpa melalui mekanisme partai. SBY bukan salah satu pendiri atau founding fathers Partai Demokrat. Sebab, pada akta pendirian Partai Demokrat tahun 2001 tidak ada nama SBY. 
 
"Jadi di tahun 2020 saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres bahwa the founding fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng. Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," papar dia.

Beberapa barang bukti yang dibawa Rusdiansyah untuk melaporkan perkara ini di antaranya AD/ART Partai Demokrat tahun 2001 dan tahun 20202 serta SK Kemenkumham tahun 2020.

Memgenai laporan ini, Bareskrim Polri menyebut masih mendalaminya, dan belum ada laporan polisi (LP) yang diterbitkan penyidik untuk laporan perkara tersebut.

"Kami putuskan untuk bertemu kembali hari Selasa (16/3/2021). Apakah ini bisa dilanjutkan ke proses pelaporan atau tidak, karena teman-teman penyidik membutuhkan waktu untuk menelaah," kata Rusdiansyah.

Salah satu alasan penyidik tidak menerbitkan LP untuk perkara tersebut karena dianggap dapat diselesaikan secara internal di mahkamah partai. Ia pun mengaku sempat terjadi perdebatan yang cukup alot dengan penyidik. "Tindakan pemalsuan semestinya diproses di kepolisian," kata Rusdiansyah. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.