Video Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar di Tempat Hiburan Direkam 2020

Humas Polda Sumut

MEDAN, JO- Video Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga berada di salah satu tempat hiburan malam Studio 21 di Kota Pematang Siantar ternyata direkam tahun 2020 lalu. Pelaku perekaman sendiri adalah pemilik tempat hiburan malam tersebut bernama Acong. 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi terkait pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Polda Sumut atas kasus yang viral tersebut. 

"Di ruang resepsion, tanpa disadari yang bersangkutan direkam atau divideokan oleh pemilik tempat hiburan itu," katanya kepada wartawan, Jumat (5/2/2021). 

Perihal kedatangan AKP David ke tempat hiburan tersebut, kata Hadi, adalah dalam rangka penyelidikan dugaan peredaran narkoba. Namun kedatangannya ternyata membuat pemilik karaoke mendatanginya dan membawanya ke ruangan tempat dimana ia akhirnya direkam.

Video ini sendiri baru muncul dan menjadi viral beberapa hari lalu. Polisi menduga hal ini berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan oleh Kasat Narkoba dan timnya terhadap salah seorang pengedar narkoba di Studio 21 tersebut pada 4 Januari 2021. 
 
Acong menurutnya kembali mendatangi Kasat dan meminta agar pelaku tersebut dilepaskan. Namun, permintaannya tersebut tidak dikabulkan oleh AKP David. 
 
"Kemarin, muncullah video tersebut pada akun Facebook dan Youtube dimana akun kasat tersebut pun ternyata dipalsukan," pungkasnya. 

Saat ini kata Hadi, pemeriksaan menyeluruh masih terus dilakukan. Mereka juga memintai keterangan dari Acong selaku perekam video tersebut. 

Jumat (5/2/2021) hasil tes urine dinyatakan negatif.(josu-88)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.