Sun Go Kong Dijerat UU ITE, Diduga Menista Agama Bermotif Asmara

Keterangan pers Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, MHum.

SERGAI, JO- Polres Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan Indra Darma alias Acong, 23, warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) sebgai tersangka penistaan agama. 
 
"Tersangka di tetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun," tegas Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH, MHum, Minggu (21/2/2021) di halaman Mapolres. 
 
Konferensi pers juga didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopian, PJU,Ketua MUI Sergai H Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai Zulpansah,  tokoh Tionghoa Budi Sumalim, unsur Forpimcam Teluk Mengkudu, tokoh masyarakat Syafaruddin alias Udin Sirip, dan tokoh pemuda. 
 
Menurut AKBP Robin Sipamtupang, tersangka diduga melakukan penistaan agama melalui akun Facebook Sun Go Kong.

"Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama tetapi justru memilih teman dekatnya yang seagama," terang kapolres. 
 
Akibatnya, tersangka membuat postingan yang menista agama lain. Saat ini tersangka telah ditahan dan kita imbau masyarakat untuk menyerahkan proses secara hukum. 
 
"Terkait hal ini masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak," pungkasnya. (josg 01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.