Remaja pengenar sabu yang ditangkap.

MEDAN, JO- Ditresnarkoba Polda Sumut dalam hal ini Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika seberat 2 Kg di Jalan Cemara tepatnya di pinggir jalan di depan Ruko Cemara. 

Petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni SL,19, pekerjaan wiraswasta warga MNS Kreung Peudada Provinsi Aceh dan MJ,21, pekerjaan wiraswasta warga Desa Buket Raya, Kecamatan Peudada, Provinsi Aceh. 

Adapun kronologis penangkapan yaitu pada hari Rabu(17/02/21) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Cemara tepatnya di pinggir jalan di depan ruko Cemara, personil Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama SL dan MJ.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan serta disita barang bukti berupa dua bungkus plastik bertuliskan GUANYIWANG berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat dua kg dan 1 unit handphone. 

Selanjutnya tersangka SL dan MJ beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan para pelaku ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumut. 

"Kami akan berupaya terus lakukan pengembangan untuk menangkap jaringan dan para pelaku lainnya" ucap Kombes Hadi. (josu 88)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.