Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon saat jumpa pers, Kamis (18/2/2021)

SAMOSIR,JO- Polres Samosir, Sumatera Utara (Sumut) mengungkap 8 kasus kejahatan dengan mengamankan 17 tersangka selama Januari-Februari 2021. Mereka merupakan pelaku kejahatan curat, narkoba, perjudian dan penertiban knalpot blong. 

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon saat jumpa pers, Kamis (18/2/2021) mengatakan, para tersangka berasal dari berbagai kasus dengan modus kejahatan yang berbeda-beda. 

"Ada 17 orang tersangka dari 8 kasus. Barang bukti yang diamankan antara lain, kabel listrik, alat-alat perjudian, sepeda motor dan mobil, narkoba dan seperangkat alat dan lain-lain," kata AKBP Josua. Jumpa pers itu juga menghadirkan tokoh masyarakat tokoh agama dan para PJU Polres Samosir. 

Dia menjelaskan, para tersangka kasus pencurian kabel listrik yang mana pelaku menyatu petugas PLN lengkap mengenakan dinas PLN antara lain, Rahmad Hidayat Als Dayat,30, warga Dusun II Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Ismail alias Mail,30, alamat Dusun II Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang; Muhammad Iqbal Surono Putra Als Iqbal, 28, alamat Kelurahan Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Kemudian, Miftahul Choir Naibaho Als Miftahul, 28, alamat Pulo Brayan Kecamatan Medan Timur, Kota Medan; BB Als B,15, warga Kecamatan Medan Timur, Kota Medan; dan yatniko Als Niko, 30, alamat Pulo Brayan Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Mereka melakukan pencurian kabel listrik pada Senin (28/12./2021) sekira pukul 06.30 WIB di Desa Situngkir Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir dan di Desa Simbolon Purba Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.

"Mereka dilaporkan PT PLN ULP Pangururan, dipersalahkan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun," jelasnya.

Kemudian, tersangka perjudian dengan tersangka, Polmer Sitinjak Als Pak Reys. Dia ditangkap di Baneara Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Lalu, tersangka Herman Tua Halomoan Turnip Als Herman, Salomo Manurung alias Manurung Als Pak Agri,27, warga Tanjungan Desa Tanjungan, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir Jalan P Diponegoro GG Sentul RT/RW 021/000 Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Tersangka penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Agus Suriyono Als Agus,55, alamat Desa Klumpang Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang; Riki Darmadi Als Riki, 20, alamat Jalan Veteran Pasar Vi Kecamatan Labuhan Deli, Kota Medan; Junaidi Als Juned,20, warga Jalan Besar Klumpang Kebun Dusun X Sindosari, Kecamatan Hamparan Perak.

Kemudian, Joy Saputra Simbolon Als Joy,23, alamat Limbong Desa Sarimarihit, Kecamatan Sianjur Mulamula Kabupaten Samosir;Feliz Peramono Als Felix, 28, alamat Limbong Desa Sarimarihit, Kecamatan Sianjur Mulamula, Kabupaten Samosir.

Lalu, Jhon Robin Purba Als Purba, 40, alamat Jalan DR FLTobing Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir dan Roni Yusuf Lubis Als Roni, 28, alamat Jalan Pancing Pasar III Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan; dan Richard Manurung Als Richard , 52, alamat Jalan Lingkar Tuktuk Siadong Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Sebagai barang bukti disita, 1 bungkus plastik putih transparan yang diduga berisakan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,002 grm, .1 buah kaca pirex yang diduga berisikan sisa bakaran Narkotika jenis sabu dengan berat brutt 2,28 gram dan 1 Buah alat Hisap Sabu / bong serta 2 mancis .

"Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Jo 132 Ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1 dari UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," jelasnya.

Sementara knalpot blong yang diamakan sebanyak 31. "Terkait knalpot blong perlu dilakukan penindakan karena telah menggangu kenyaman.Kita akan terus melakukan razia," pungkasnya.(josm 01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.