SIM

JAKARTA, JO- Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Juga, SIM menjadi syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa ketika berkendara. 

SIM adalah bukti bahwa pengemudi kendaraan sudah dinyatakan lolos dalam keterampilan berkendara maupun sudah memahami berbagai aturan berlalu lintas. 

Dan, SIM memiiliki masa berlaku selama lima tahun serta harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika tak segera diperpanjang, maka pemegang SIM harus membuat SIM baru.

Sementara untuk biaya perpanjang SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Lantas, berapa biaya perpanjang SIM?

Perincian biaya perpanjang SIM

Berikut ini perincian lengkap biaya perpanjang SIM terbaru di 2021:

Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM B1: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM B2: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
Biaya perpanjang SIM internasional: Rp 225.000

Selain biaya resmi yang masuk ke PNBP, pemohon juga perlu mengeluarkan biaya tambahan yang berbeda-beda antar-Polda atau daerah, berdasarkan tanggal lahir, tapi tanggal pencetakannya.

Sebab, beberapa Polda memberlakukan persyaratan tambahan, seperti tes psikotes dan tes kesehatan, yang tarifnya juga berbeda-beda di setiap daerah.

Untuk melakukan perpanjangan SIM pemohon cukup melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

Membawa SIM lama
Membawa KTP asli dan fotokopi
Melakukan tes kesehatan
Melakukan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah)

(josu 88)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.