Penembakan oleh Oknum Polisi, Cafe New RM Cengkareng Akhirnya Ditutup Permanen

Cafe New RM akhirnya ditutup permanen pasca penembakan yang dilakukan oknum polisi.

JAKARTA, JO- New Raja Mura (New RM) Cafe yang terletak di Jalan Lingkar Luar Barat No 3 A, RT 12/RW 2, Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) resmi disegel dengan permanen oleh Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Pemerintah Kota Jakarta Barat, Jumat (26/2/2021). 

Diketahui, penyegelan Cafe New RM merupakan lokasi penembakan yang dilakukan seorang oknum polisi yang menewaskan 1 anggota TNI dan 2 warga sipil pada Kamis (25/2/2021) yang lalu. 

" Jadi Cafe New RM kita segel lantaran telah melanggar protokol kesehatan (Prokes) sebanyak 3 kali dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dan penyegelan ini buntut dari terjadinya peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi," ucap Kepala Satpol PP Pemkot Jakbar Tamo Sijabat . 

Tamo Sijabat menerangkan, pelanggaran pertama dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2020 dan sudah dilakukan penutupan satu kali 24 jam. Kemudian terjadi lagi pelanggaran pada tanggal 12 Oktober dan setelah ditinjau, Cafe New RM masih melakukan pelanggaran. 

Pelanggaran yang ketiga kalinya pada tanggal 12 Oktober 2020, Cafe New RM ditutup tiga kali 24 jam dan harus membayar denda sebesar Rp 5 juta. 

"Karena sudah tiga kali melakukan pelanggaran sesuai dengan Pergub No 3 Tahun 2021 Pasal 28, ditambah juga peristiwa penembakan hingga ada korban jiwa, maka kami lakukan penutupan permanen," terang Tamo Sijabat. 

Perlu kami informasikan, terdapat 5 ribu lebih tempat usaha yang berada di 8 kecamatan di wilayah Jakarta Barat selama masa PSBB dan PPKM yang harus diawasi.

Meski demikian, Satpol PP telah berupaya penuh untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengusaha yang masih nekat membuka usahanya selama masa PSBB dan PPKM. 

"Sejak Januari 2021, Satpol PP Jakbar telah menutup sebanyak 131 tempat usaha," pungkasnya. 

Kepala Suku Dinas (Kasudis) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Dedi Sumardi menambahkan, bahwa giat hari ini kami bersama 3 pilar dan masyarakat telah melakukan penyegelan dengan permanen tempat usaha Cafe New RM yang berada di Cengkareng Jakbar karena sudah berulangkali melakukan pelanggaran. 
 
Selain penyegelan, kami juga sudah bersurat kepada lembaga OSS bersama Satpol PP terkait pencabutan izinnya yaitu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang dikeluarkan pemerintah pusat yang sudah berlaku efektif di bulan Oktober 2020. 

"Terkait pencabutan izin IUMK yang dikeluarkan pemerintah pusat, Sudin Parekraf dan Satpol PP Jakbar sudah bersurat ke lembaga OSS untuk dicabut akibat peristiwa ini," kata Dedi. (jo6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.