Mengaku Pengacara Rugikan Masyarakat, Peradi Medan Tegaskan BS tidak Terdaftar

BS

MEDAN, JO-
Masyarakat peternak merasa tertipu dan dirugikan oleh seorang pria berinisial BS yang mengaku sebagai pengacara. Suara datang dari Peradi Medan yang menyebut BS bukan anggota Peradi Medan, Sumatera Utara (Sumut). 

Peternak yang dirugikan itu antara lain Posma Usia Napitupulu, peternak hewan babi dan Korlap Save Babi. Menurutnya, ini terungkap dimulai ketika dia menghubungi awak media online lewat telepon seluler yang bertugas di Jakarta. 

Dia menjelaskan awalnya dia percaya dengan BS yang mengaku pengcara, yang saat itu berjanji akan mengurus tentang gugatan ke gubernur Sumatera Utara dan pemerintah pusat atas kejadian kematian ternak hewan babi terkena virus.

Setelah hampir satu tahun tidak ada titik-titik terang dengan adanya pengajuan BS terhadap gubernur Sumatera Utara.

“Saya curiga dengan BS yang mengaku sebagai pengacara, dan saya coba untuk mengecek di DPC Peradi Medan ternyata nama BS tidak terdaftar di DPC Peradi Medan, semuanya saya kirim surat dan dari ketiga DPC Peradi Medan balasannya sama tidak ada satupun yang namanya BS diPeradi,” katanya, Sabtu (20/2/2021).

Kemudian, dia juga mengirim surat di DPC Peradi Sumut dengan balasan Surat dengan No : 067/E/S K- Peradi- Medan/XI/2020 dengan isi surat berdasarkan surat permohonan informasi dari bapak tersebut di atas bersama menerangkan bahwa saudara yang bernama BS tidak terdaftar sebagai advokat dalam keanggotaan Peradi.

Saat awak media online pada tanggal 17 Febuari 2021 mencoba konfimasi ke BS melalui pesan WhatsApp menanyakan pada tahun berapa ikut Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA) dan Berita Acara sumpah dipengadilan tinggi mana, namun sangat disayangkan BS tidak mau membalasnya padahal dia sudah membaca teks itu dilihat dari ceklis biru, dan ketika coba ditelpon tidak aktif lagi. 

Menanggapi hal tersebut, Togar Situmorang, SH, CMed, MH, MAP, CLA mengatakan jika memang seorang advokat semestinya bisa menunjukan surat Pendidikan profesi advokat (PKPA),Ujian Profesi advokat (UPA) dan Berita Acara Sumpah (BAS).

“Kalau memang dia seorang advokat asli bisa menunjukan semuanya seperti apa yang ditanyakan oleh media ini justru ditelpon juga ngak mau diangkat, disini sudah juga ada dugaan kalo berinisial (BS) adalah oknum gadungan,” jelasnya melalui pesan whatsapp, Sabtu (20/2/2021).

Menurut Togar Situmorang, jika memang terbukti advokat gadungan jangan diberi toleransi lagi, itu jelas mencemarkan profesi advokat.

“Ini harus polisi tindak tegas secepat mungkin biar ngak ada lagi yang seperti itu yang sewenang wenang mengatas namakan advokat,” tutupnya. (jomd 01)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.