Pernonel Satpol PP berfoto di depan Bar dan Karaoke New GSH.

JAKARTA, JO- Tempat usaha Bar dan Karaoke New GSH di kawasan Komplek Pertokoan Mutiara Taman Palem Blok A-17 No 25, RT 07/14, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/2/2021), disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta.

 Penutupan usaha tersebut, sebagai upaya meminimalisasi tempat usaha lainnya yang melanggar perda di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Arifin Kasatpol PP Pemprov DKI Jakarta mengatakan, penutupan ini menindaklanjuti surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 166/-1858.2.

Menurutnya, ada banyak pelanggarannya yang dilakukan pengelola New GSH Karaoke dan Bar Resto. Salah satunya tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tidak hanya itu, pengelola juga melangar batas waktu operasional usaha selama PSBB dan tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan prokes Covid 19. Arifin menegaskan, kepada seluruh pelaku usaha untuk dapat disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. 

"Jika masih ada pelaku usaha yang melanggar akan kami teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan," tegasnya.

 Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat membenarkan bahwa usaha itu telah disegel Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti surat resmi dari Dinas Pariwisata. Mereka meminta supaya usaha Bar dan Karaoke New GSH ditutup. Selain izinnya usahanya tidak ada, kata Tamo, Satpol PP juga menindaklanjuti pengaduan dari media. 

"Penyegelan itu dari Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Pariwisata disertai bukti berita acara dan ditandatangani pengelolanya. Jadi kami Satpol PP Jakarta Barat hanya mendampingi Satpol PP Provinsi dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta melakukan penutupan," ucap Tamo. 

 Tamo menyampaikan, bahwa segel itu tidak bisa dibuka sebelum pemilik mengurus izin usahanya. "Tapi kalau sudah diurus ya bisa dibuka lagi," tandasnya. (jo6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.