Artidjo Alkostar Meninggal Dunia Akibat Komplikasi Ginjal, Jantung dan Paru-paru

Artidjo Alkostar

JAKARTA, JO-Mantan Hakim Agung yang kini menjabat anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar, meninggal dunia, Minggu (28/2/2021) siang akibat penyakit komplikasi ginjal, jantung dan paru-paru. Direncanakan jenazah Artidjo akan dimakamkan di Situbondo, Jawa Timur. 

Informasi meninggalnya Artidjo sebelumnya disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. 

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini. Inna lillah wainna ilaihi raji'un. Allahumma ighfir lahu," tulis Mahfud Md di akun Twitternya, Minggu (28/1/2021). 

Mahfud sendiri kemudian terlihat melayat ke rumah duka di Apartment Springhill Terrace Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Kemayoran, Jakarta Utara. Sekitar pukul 16.55 WIB, jenazah Artidjo diberangkatkan dari rumah duka ini ke RS Polri. Mobil ambulans yang membawa jenazah Artidjo ke luar beriringan dengan mobil Menko Polhukam Mahfud Md dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Usai dari RS Polri, jenazah Artidjo akan dibawa ke Situbondo, Jawa Timur, tanah kelahiran Artidjo.

"Beliau tidak dimakamkan di Jakarta, tetapi dengan sesuai kesepakatan keluarga, beliau langsung dibawa ke Situbondo, di mana tadi difasilitasi oleh Pak Firli dan Pak Sarifudin Mahkamah Agung. Nantinya keluarga supaya siap-siap saja di Situbondo untuk menerima," kata Mahfud Md.

Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, 22 Mei 1948. Dia memulai karir sejak mendapat gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1976. Sejak saat itu, ia mendedikasikan diri menjadi dosen di universitas yang sama dan menjadi advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sejak 1976-2000 hingga akhirnya ia dipilih menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1989.

Pada 1989, Artidjo berangkat ke New York, Amerika Serikat, untuk mengikuti pelatihan khusus pengacara bidang Hak Asasi Manusia di Columbia University. Ia juga menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Nortwestern University Chicago dan lulus pada 2002. Ia melanjutkan studi S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.

Setelah dari AS, dia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga kantor itu harus ditutup pada tahun 2000 karena dirinya diminta menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.

Selama 14 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo juga dipilih menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak 2014. Artijo purnatugas dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara sepanjang karirnya. Pada Desember 2019, Artidjo mengucapkan sumpah menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.