Warga Perumahan Cluster Water Garden Grand Wisata Minta Pengembang Dukung Pembangunan Musolla

Musholla Al Muhajirin di Perumahan Cluster Water Garden Grand Wisata Tambun, Bekasi, Jabar.

CIKARANG, JO- Ketua Forkammi Kabupaten Bekasi KH Imam Hambali, SSi, MM bersama warga meminta dukungan pembangunan Musholla Al-Muhajirin di Perumahan Cluster Water Garden Grand Wisata Tambun Selatan, Lambang Jaya, Kabupaten Bekasi yang sedang dipermasalahkan oleh pengembang Sinar Mas Group PT Putra Alvita Pratama (PT PAP) ke pengadilan Negeri Cikarang.
 
“Kami akan dukung secara moril dan materil dan siap datang ke sidang di pengadilan bersama warga. Warga berharap supaya pihak developer mau mancari jalan baiknya supaya jangan timbul persoalan dan gerakan lainnya.” kata Imam Hambali, Minggu (24/1/2021). 
 
Rahman Kholid, SH, MH selaku pemilik kavling yang juga warga Cluster Water Garden Grand Wisata Perumahan Grand Wisata sangat menyayangkan tindakan gugatan yang dilayangkan oleh pihak PT PAP. 

Menurutnya gugatan Perkara Nomor 326/Pdt.G/2020/PN Ckr dengan dalil wanprestasi yang dilayangkan oleh pengembang Sinar Mas Group selaku penjual tanah tidak relevan. 

"Saya selaku pembeli tanah kavling sudah menghibahkan tanah tersebut kepada yayasan dan hanya ingin mendirikan musholla untuk warga," kata Rahman Khalid usai menghadiri persidangan di Cikarang, 6 Januari 2021lalu. 
 
Berbagai dasar yang didalilkan penggugat tidak jelas (obscuur libel) sehingga patut ditolak.
Permohonan penggugat untuk tidak wajib mengembalikan kepada Tergugat uang pembelian tanah Kavling seluas 266 m2 di Cluster Water Garden BH 8 No 39 senilai Rp. 1,67 miliar adalah itikad buruk dan harus ditolak. 
 
Lanjut Rahman, terdapat beberapa dalil yang tidak tepat dari Penggugat. Pertama, dasar gugatan berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah No. 1000001477/PPJB/4EAA/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 telah berakhir atau hapus. 

Berdasarkan Pasal 6 PPJB, tanah yang menjadi objek perjanjian telah diserahterimakan kepada Tergugat melalui Berita Acara Serah Terima Tanah No 02693/BAST-KAV/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018. Pasal 6 Ayat (6) PPJB itu menegaskan sejak serah terima tanah dari penjual ke pembeli, segala beban dan biaya yang timbul terkait kepemilikan dan penggunaan tanah menjadi tanggungan pembeli. 
 
"Tentang jual beli tanah telah selesai dan tujuan perjanjian tercapai, yaitu pembayaran telah dilunasi dan tanah telah diserahterimakan,” jelas Rahman. 

Kemudian dalil Penggugat bahwa Tergugat tidak pernah meminta persetujuan tertulis mengenai desain, gambar konstruksi bangunan dan pemborong yang melaksanakan pembangunan musholla sehingga melanggar PPJB pasal 9 (4) huruf (b) berlebihan. 
 
Cluster Water Garden telah diserahterimakan kepada pemerintah Kabupaten Bekasi. Dengan begitu, kewenangan pendirian bangunan berada di tangan pemerintah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMB. 

Rahman menegaskan bahwa Penggugat tidak memiliki kewenangan dan atau mengambil alih kewenangan badan hukum publik dengan tujuan tertentu. 
 
"Alasan tentang desain, konstruksi dan lainnya sangat berlebihan dan menunjukkan iktikad buruk, meniadakan hukum, dan mengambil hak dan kewenangan pemerintah,” tegasnya. 
 
Dikatakannya, Penggugat keliru memahami pemaknaan kebebasan beragama di Indonesia sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 dan 28E. Keempat,dalil Penggugat tidak beraturan, kabur dan tidak jelas karena mencampuradukkan keberatan atas izin mendirikan tempat ibadah yang merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan gugatan wanprestasi. 

"Surat undangan Penggugat kepada Tergugat No. 01/undangan/SS/XI/2020 tanggal 24 November 2020 tidak sah karena kuasa Penggugat tidak memiliki hak mengundang. Makanya tidak ada alasan hukum Tergugat menghadiri undangan itu,” kata Rahman.

"Saya selaku Tergugat telah melaksanakan seluruh kewajiban jual beli tanah, mengantongi surat serah terima, melunasi pajak, dan iuran pengelolaan lingkungan kepada Pengurus RW 10. Dan permintaan pengembalian tanah yang sudah dibeli kepada Penggugat sangat ironis karena melanggar berbagai peraturan yang berlaku." 
 
Dan Penggugat juga berpotensi membawa konflik keberagamaan secara nasional dengan pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan di Indonesia serta pola persekusi atas dasar kedigdayaan bisnis semata. Padahal, tidak ada hal yang merugikan Penggugat, terlebih Cluster Water Garden telah diserahkan kepada Pemerintahan Kabupaten Bekasi. 
 
Sambung Rahman bahwa pembangunan mushola juga telah memperoleh persetujuan seluruh warga muslim RW 10 dan warga non-muslim di sekitar lokasi. Camat Tambun Selatan saat memberi jawaban pada prinsipnya juga telah menyetujui, begitu juga Kepala Desa Lambangjaya, Ketua RW 10, seluruh RT RW 10, dan Forum Komunikasi Warga Grand Wisata telah menandatangani persetujuan. 
 
Selain itu juga, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bekasi telah menerbitkan surat persetujuan dan rekomendasi. Bahkan, Kementerian Agama Kantor Wilayah Bekasi mengeluarkan persetujuan dan rekomendasi sekaligus memberi piagam dan nomor registrasi musholla. 
 
Atas seluruh fakta itu, dalil wanprestasi dari Penggugat adalah klausul yang patut diduga penyelundupan hukum sesuai Pasal 146 Undang UndangNomor 1/ 2011 tentang Pemukiman dan Perumahan. 
 
"Seluruh permohonan Penggugat semestinya ditolak karena tidak relevan," tandasnya. (jo6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.