Para pensiunan PTPN II saat mengadu ke LBH Medan.

MEDAN, JO- Para pensiunan PTPN -II mengadu ke LBH -Medan, Senin (11/1/2021, di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka bersikukuh tidak mau pindah dari rumah yang mereka tempati karena rumah itu milik mereka. 
 
"Kami tidak mau pindah dari rumah ini. Rumah ini adalah hak kami, dan kami tidak mau diganti rugi, " kata 11 pensiunan PTPN II yang menempati rumah dinas di kebun Helvetia, di Jalan Karya ujung, kepada wartawan jakartaobserver.com, Bambang Supriadi Siregar,ST. 

Menurut para pensiunan ini mereka tidak mengambil santunan hari tua (SHT) dengan ketentuan jika tidak mengambil SHT makan dapat memiliki rumah dinas tersebut. 
 
Salah seorang pensiunan ini seorang ibu tua yang merupakan eks perawat Rumah Sakit Tembakau Deli dengan masa dinas 30 tahun.

Sebelumnya para pensiunan ini diberikan surat somasi oleh PTPN II melalui kuasa hukumnya dengan nomor 1519/SAS & REK/I/2021, tertanggal 08 Januari 2021 untuk segera mengosongkan rumah dinas.
 
Berdasarkan informasi yang diperolah diduga areal lahan rumah yang selama ini ditempati para pensiunan diduga akan dibangun proyek Kota Deli Megapolitan oleh PT Ciputra KPSN untuk perumahan eksklusif dan kawasan komersil seperti restoran dan lainya. 

Irvan Saputra, SH,MH dari LBH Medan mengatakan bahwa LBH akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi aduhan ke-11 eks pensiunan PTPN-II. 

Irvan berterima kasih atas perhatian media dalam kasus ini, dan berharap media agar menyampaikan yang jadi permasalahan eks karyawan PTPN -II sebenar - benarnya sahingga kebenaran dan hukum yang menjadi panglima di negeri ini. (jomd-07)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.