Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti-Korupsi Kembali Meminta Gubsu Copot Kadis

MEDAN, JO- Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti-Korupsi (PB Alamp Aksi) meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) mencopot Abdul Haris Lubis dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Sumut terkait dugaan korupsi di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut semasa dipimpin oleh Abdul Haris Lubis. 

Selain itu mereka juga meminta kepada DPRD Sumut agar segera memanggil dan meminta pertanggung jawaban Abdul Haris Lubis terkait hal tersebut di atas. 

Menurut PB Alamp Aksi Eka Armada Danu Saptala, dugaan korupsi di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut sesuai dengan Hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 47.C/LHP/XVIII.MDN/05/2018 tertanggal 21 Mei 2018 Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun 2017 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 4.736.688.839,75 atas 16 paket pekerjaan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut semasa dipimpin oleh Abdul Haris Lubis.

"Meminta kepada Gubernur Sumatera Utara agar segera mencopot Abdul Haris Lubis dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, serta meminta kepada DPRD Sumut agar segera memanggil dan meminta pertanggung jawaban Abdul Haris Lubis terkait hal tersebut," kata Eka Armada Danu Saptala, Rabu (27/1/2021). 

Dia juga mendesak Kejatisu agar jangan sampai “memetieskan” laporan Alamp Aksi tertanggal 19 Agustus 2019 dengan nomor 91/Alamp Aksi/LP /B/VIII/2019 terkait adanya dugaan korupsi di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut. 

Pada 12 Januari 2021, saat melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan aspirasi yang sama, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengatakan bahwa, tidak ada indikasi korupsi dalam laporan yang dilayangkan Alamp Aksi. 

"Anehnya, pasca membuat laporan tertulis kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kami tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dan pada 12 Januari 2021, kami hanya mendapatkan tanggapan secara lisan dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tanpa ada penunjukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," sambungnya.

Sebelumnya, aksi ini sudah pernah ditanggapi oleh Gubsu Edy Rahmayadi saat menerima perwakilan pengunjuk rasa dari organisasi inidi  di Press Room Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (27/8/2019).

Menurut Gubernur, tidak ada alasan baginya memecat kedua kadisnya itu karena sampai saat ini belum ada satupun lembaga penegak hukum yang menyatakan keduanya melakukan praktik korupsi. 

Namun bila ada kepala dinas yang sudah ketahuan melakukan korupsi, Edy menegaskan tidak segan-segan langsung mencopot dari jabatan. "Kalau ketahuan memang dia nyata dan menyalahi hukum hari ini juga dia langsung saya pecat," ujarnya. 

Bahkan Edy berang jika para anak buahnya dituding korupsi tanpa dasar dan bukti secara hukum. "Ini Pemprov bukan abal-abal ini. Dan saya bukan gubernur kaleng-kaleng ini," tegas Gubernur Edy. (jomd-01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.