Herdensi Adnin

MEDAN, JO- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Herdensi Adnin mengungkapkan, ada 11 kabupaten dan kota yang mengajukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ke-11 daerah itu , yaitu: Karo, Medan, Tanjungbalai, Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Mandailingnatal, Tapanuli Selatan, Nias, Nias Selatan dan Samosir. 

"Gugatan adalah lumrah dan diatur dalam undang-undang. Kami sudah konsolidasikan kabupaten dan kota yang menggugat untuk menyiapkan jawaban dan bukti yang dibutuhkan,” ujar Herdensi saat beraudiensi ke rumah dinas Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (18/1/2021). 

Pihaknya juga sedang menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daerah yang sudah bisa menetapkan pasangan calon terpilih. 
 
"Kami menunggu informasi MK berapa kabupaten dan kota yang tidak ada gugatan. Daerah yang tidak ada gugatan bisa lebih dulu menetapkan paslon terpilihnya," ucap dia. 

Herdensi mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi atas berbagai dukungan yang diberikan sehingga pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 di 23 kabupaten dan kota terlaksana dengan aman dan lancar.

Menurut Herdensi, keamanan dan kelancaran pilkada tidak lepas dari dukungan gubernur bersama Forkopimda Sumut. Secara umum pelaksanaan dan kesiapan protokol kesehatan juga berjalan baik.
"Terima kasih pemprov sudah mendukung kami," ucap Herdensi. 

Gubernur pun mengapresiasi KPU Sumut atas terselenggaranya pilkada serentak yang aman dan lancar. Harapannya pilkada dapat membawa kebaikan dan kesejahteraan untuk masyarakat Sumut. 

“Semoga keberhasilan Pilkada Serentak 2020 membawa dampak positif tidak hanya di 23 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan, tetapi juga seluruh masyarakat Sumut. Membawa Sumut semakin baik, terima kasih,” kata Edy.(jomd-01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.