Tambah 772, Kasus Aktif Covid-19 di DKI Jakarta 13.385 Orang

Dwi Oktavia

JAKARTA, JO- Jumlah kasus aktif Covid 19 di Jakarta naik sejumlah 772 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai Sabtu (19/12/2020) sebanyak 13.385 orang yang masih dirawat / isolasi. 
 
Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 161.519 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 145.066 dengan tingkat kesembuhan 89,8 persen, dan total 3.068 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,9 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3 persen. 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 15.984 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 13.582 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.196 positif dan 12.386 negatif. 

"Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.899 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 703 kasus dari 1 laboratorium Rumah Sakit BUMN, 7 hari terakhir yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 179.995. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 95.604," terangnya, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (19/12/2020).

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,8 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,4 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen. 

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko Covid-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta. 

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.