Sudah Bubar, Pemerintah Resmi Melarang Aktivitas FPI Mulai Hari Ini

Mahfud MD

JAKARTA, JO- Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemerintah melarang dan membubarkan FPI. 
 
Keputusan keputusan pemerintah melarang FPI ini diteken oleh enam menteri yaitu Mendagri, Menkomifo, Kepala BNPT, Jaksa Agung, Menkumham, dan Kapolri. 

"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud Md saat konferensi pers pada Rabu (30/12/2020).

Dalam konferensi pers ini, Mahfud didampingi mulai dari Kepala BIN, Mendagri, Menkumham.
Mahfud mengatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi, kata dia, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban. Seperti provokasi dan sweeping. 

Sebab, Mahfud mengatakan FPI tak punya pegangan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa. 
"Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak," kata Mahfud. "Karena tidak ada legal standing, terhitung hari ini." (jo2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.