#Save Agustina Hutabarat, Jangan Sampai Hukum Hanya Tajam ke Bawah

Agustina Hutabarat (kiri) bersama jakartaobserver.com.

MEDAN,JO- Malangnya nasib ibu satu anak ini, Agustina Hutabarat yang diusir secara paksa dari rumahnya sendiri bahkan berlanjut ke jeruji besi. Dia melakukan semua karena laporannya tertanggal 23 Januari 2018 di Polsek Sunggal Medan diduga tidak diproses dan berkesan seolah-olah ditutup-tutupi. Bahkan, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tidak pernah diterimanya. 
Yang membuat makin aneh ketika dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsApp, Syarif dari Unit Reskrim Polsek Sunggal Medan, Selasa (28/02/2020) dan Senin (03/02/2020), tidak ada tanggapan. 

 Menurut penjelasan Agustina Hutabarat kepada awak media, kasus yang menimpanya berawal dari laporan polisi yang dibuatnya tertanggal 23 Januari 2018 yang melaporkan adanya dugaan aliran sesat yang dipimpin oleh Ayung dan Nina Rosa Ginting. 

 Laporan itu dibuat karena sauaminya Tan Po Tek/ Atek alias Soeyono selalu mengatakan bahwa Ayung dan Nina Rosa Ginting itu Tuhan yang akan datang. Atek juga selalu menyuruh Agustina Hutabarat untuk belajar kepada Ayung dan Nina Rosa Ginting karena akan dijanjikan masuk surga. 

 “Perkataan itulah yang selalu keluar dari Tan Po Tek untuk memaksa saya agar percaya dan ikut aturan Ayung dan Nina Rosa Ginting. Dari sejak hamil 7 bulan anak saya Tristan hingga sampai pemaksaan keluar dari rumah tempat saya, suami saya terus memaksa,” ucap Agustina,Senin (28/12/2020). 

Saat membuat laporan ke Polsek Sunggal Medan itu, dia diterima oleh Ipda Oloan Lubis serta Brigadir Maju Sihite dan Tahes Tarigan. Namun surat bukti lapor tidak pernah diberikan dengan alasan Agustina tidak berhak menerima surat bukti lapor/ Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) karena surat STPL itu adalah privasi dari polisi Polsek Sunggal Medan. 

Ingin kejelasan kemudian Agustina, menemui Kapolsek Sunggal Medan Kompol Wira Pranata, namun setelah pertemuan itu tidak lama keluar surat somasi yang diduga palsu. Surat somasi itu atas nama kepemilikan rumah bermarga Pan padahal Atek (suami Agustina) bermarga Tan bukan Pan. 

Masih versi Agustina, tanggal 30 April 2018, oknum-oknum polisi Sunggal Medan bersama preman-preman yang diduga anak buah Ayung serta Nina Rosa Ginting mendatangi rumah di saat Agustina sedang tidak ada di rumah, yang ada hanya ibunya, Murni Masna Sianturi serta anaknya Tristan. Oknum-oknum tersebut langsung membuang barang-barang Agustina disaksikan Murni Masna Sianturi, anaknya Tristan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. 

Karena takut dengan kejadian itu, Murni Masna Sianturi menelepon Agustina untuk segera pulang. Saat Agustina sampai di rumah, betapa kagetnya melihat apa yang terjadi. "Iptu Budiman Simanjuntak yang mengaku dari Polsek Sunggal, sambil menghardik ikut serta membuang barang-barang dari rumah. Kamu sudah diusir karena ini bukan rumah kamu, kata dia sambil menunjukkan surat somasi tersebut,” jelas Agustina. 

Selanjutnya pada 30 April 2018 pukul 22.00 WIB, Agustina membuat laporan di Polsek Medan Sunggal perihal pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Karena kejadian itu dia mengalami luka memar di bagian lengan dan paha pada saat pengusiran dari rumahnya, karena berusaha menghalang-halangi oknum-oknum tersebut. Laporannya diterima oleh Ipda Nur Hidayat bagian SPKT dan membuat Berita Acara Pemeriksaan dan mengeluarkan surat pengantar visum. 

Berdasarkan surat pengantar visum, Agustina melakukan pemeriksaan ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan dan keesokan harinya (31/4/2018), Agustina mengantar surat visum dari Rumah Sakit Bina Kasih Medan ke Polsek Medan Sunggal. Selanjutnya Agustina diperiksa di ruang juru periksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Dia juga meminta Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan, namun Brigadir Leo Chandra Manalu dan rekannya saat itu tidak mau memberikan STPL tersebut tanpa alasan yang jelas.
Agustina meminta STPL tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak namun tidak diberikan juga sembari berkata, “Kamu sudah diusir dan itu bukan rumah kamu dan juga tidak semua laporan masyarakat ditanggapi dan dapat surat bukti lapor.” 

Pada tanggal 8 Mei 2018, Agustina beserta anaknya Tristan dan ibunya berangkat ke Bengkulu untuk menenangkan diri karena masih diikuti preman-preman tangan kanan Ayung dan Nina Rosa Ginting. Dia juga berniat mengikuti ujian CPNS di Kota Bengkulu. 

Namun pada tanggal 11 September 2018,Agustina Hutabarat menerima pesan lewat aplikasi WhatsApp oleh Tan PO Tek alias Atek/ Soeyono hasil keputusan cerai yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Lalu Agustina Hutabarat berangkat ke Jakarta tanggal 16 Juni 2019 mencari keadilan karena setiap laporan yang dilaporkannya tidak ditindak lanjuti secara optimal bahkan STPL laporan yang dilaporkan tidak pernah diberikan kepadanya. 

Agustina mengatakan, selain ke Mabes Polri Divisi Profesi dan Pengamanan, dia sudah melaporkan ke pimpinan Komisi III DPR RI melalui Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Komisi Yudisial RI, Mahkamah Agung RI Badan Pengawasan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Ombudsman RI, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dan beberapa instansi pemerintah.

Semua usahanya belum juga mendapat respon dari instansi,usahanya berbuntut panjang, Agustina dijemput dari kediamannya di Jakarta, oknum yang mengatasnamakan unit polda memboyong Agustina dari kediamannya ke tahanan Polda Sumut. 

"Laporan saya tidak ada yang ditanggapi, jadinya saya mengutarakan kekecewaan dan kekesalan saya lewat media sosial,dan ternyata kekecewaan saya membuat saya berada di sel tahanan polda ini," ungkapnya lagi. 

Ditambahkannya, dirinya sudah tidak percaya lagi penegakan hukum di indonesia ini,terutama di tempat tanah kelahirannya sendiri Sumatera Utara ini. Dia merasa hukum hanya tajam ke bawah ke orang orang kecil seperti dirinya, dan tumpul ke atas. 
 
"Sekarang saya hanya pasrah kepada Tuhan, semoga Tuhan membantu saya dari orang-orang yang dzolim,kejadian ini membuat saya putus harapan, dikarenakan saya harus berpisah dengan anak saya, saya memohon kepada masyarakat Indonesia, khususnya di daerah tanah kelahiran saya Sumatera Utara untuk membantu saya,agar saya bebas dari jeratan hukum ini,dan saya dapat berkumpul dengan keluarga saya lagi," harap Agustina. 

Sebagai wanita Batak, sambung Agustina lagi, dirinya harus kuat. "Aampai kapanpun saya perjuangkan walaupun harus dibayar mahal dengan terpisah dari anak dan keluarga," tegasnya. (josu-88)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.