Puluhan Usaha Hiburan Malam dan Spa di Jakbar Buka Abaikan Pergub Masa PSBB, Ini Daftarnya

Ilustrasi

JAKARTA, JO- Pemilik usaha pariwisata di Jakarta Barat (Jakbar) tidak patuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan melanggar aturan pemerintah. Terbukti puluhan usaha SPA, karaoke, panti pijit, billiard center dan kafe musik hidup di daerah ini sudah beroperasi.  

Pemilik usaha seakan mengangkangi SK Kepala Dinas (Kadis)  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Propinsi DKI Jakarta Nomor 509 tahun2020 tentang penerapan batasan jam operasional penyelenggaran usaha pariwisata dan SK Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan, Usaha Kecil dan Menengah Propinsi DKI Jakarta Nomor 352 tahun 2020 tentang  pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru di sektor PPKUKM. 

Mereka juga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

Dari pantauan, inilah usaha pariwisata yang sudah dibuka walau masih dilarang pemerintah, diantaranya Spa Terminal, Fee, The Master, Black castle, Bostiq, Classic, Envy, Glow Art, New Castle, Glow Ink, Maolin, Vancover Roxy, Sugar, Melrose dan Blubanny, serta Jasmin Spa. 
Selain itu sudah buka juga seperti Karaoke Master Peace Puri Kembangan,  Master Peace Tanjung Duren, Medika Daan Mogot I, Karaoke Wijaya Gang Macan.  

Panti pijit tradisional tempat pijit Ayu, Ibu Nur, Ratu Sehat, Sekar Melati, Santoso, Kartika Massage, Sinta Massage, Ibu Sum, Dragon Fly, Rumah Rempah, Five Star, dan masih banyak lagi. 

Kemudian Billard Center Hero Komplek Green Garden dan Billard di Gedung Mall Palem. Parahnya lagi, Kafe New RM yang berlokasi di dekat fly over di Jalan Kamal Raya tidak jauh dari Kantor Kecamatan Cengkareng ini adalah salah satu tempat hiburan malam musik hidup yang buka sampai pagi hari. Walaupun Satpol PP Jakbar dan aparat pemerintahan sudah mengetahuinya tetapi tidak pernah ditindak, dibiarkan saja seakan pemilik usaha kebal hukum. 

Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto menegaskan, sesuai Pergub 101 tahun 2020, tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk tempat Spa, Room Karaoke, Panti pijat dan usaha lainnya tidk boleh buka, kecuali restoran dan rumah makan berdasarkan SK Kepala Dinas pariwisata dan ekonomi kreatif penerapan pelaksanaan Jam operasional usaha Pariwisata dan SK Kepala Dinas PPKUKM pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19. 

"Usaha itu belum diperbolehkan buka.  Nanti saya kasih tau Satpol PP, biar Satpol PP yang menindak dan dikasih sanksinya," tegas Uus kepada Jakartaobserver.com, melalui telepon selulernya, Senin (28/12/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP)  Jakbar  Tamo Sijabat mengatakan akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dibukanya tempat tempat usaha hiburan malam musik hidup dan usaha spa, karaoke dan panti pijit di Jakbar.  

"Yang jelas belum diizinkan buka usaha itu. Kalau ada yang buka silahkan dilaporkan biar kami tindak dan kenakan sanksi," ujar Tamo.  

Dia menegaskan, terus memantau  penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes  sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.  

"Jangan -jangan mereka nyolong waktu buka usahanya. Tapi yang jelas bila kedapatan buka usahanya akan ditindak tegas dan tutup paksa," tandasnya. (hasian/didi)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.