Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran

JAKARTA, JO -Polda Metro Jaya telah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan lima orang lain yang terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 

Lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A; dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara, SL; dan Kepala Seksi Acara, HI. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, polisi akan menangkap para tersangka. 

 "Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020. 

 Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa pekan lalu. Pemimpin FPI itu kemudian dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.