Lagi, Bangunan Diduga Melanggar IMB Dibiarkan di Tanjung Duren Jakarta Barat

Bangunan yang diduga melanggar di Jalan Tanjung Duren Utara 10, Jakbar.

JAKARTA, JO- Pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) masih terus terjadi di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Seperti ditemukan di Jalan Tanjung Duren Utara 10 no 10 RT 014/003 dengan No IMB 0029/C.37b/31.73.02.1002.03.001.R.4.b/2/-1.785.51/2020 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakbar. 

Bangunan kos-kosan yang masih dalam pengerjaan diduga tidak sesuai IMB. Tertulis di papan informasi 3 lantai akan tetapi fakta bangunan tidak sesuai dengan fisik, yang terlihat 4 lantai.

Dari penelusuran, bangunan ini juga sudah pernah kena segel, namun tindakan hanya sebatas surat peringatan (SP) hingga sekadar penyegelan namun tidak ada tindakan tegas pembongkaran. Akibatnya pihak terkait tidak menjalankan Peraturan Daerah (Perda) no 7 tahun 2010 tentang bangunan yang tidak sesuai aturan.
Bangunan dengan 3 lantai tapi faktanya 4 lantai.

Saat dikomfirmasi kepada pelaksana proyek bernama Frans, mengaku izin sudah diurus oleh bosnya ke kantor wali kota Jakbar. 

Pantauan wartawan jakartaobserver.com bangunan sudah disegel akan tetapi tidak ada tindakan bongkar paksa untuk memberikan efek jera kepada pemilik bangunan padahal sudah jelas-jelas melanggar izinnya. (didi/hasian)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.