KPPU Sebut PT ACK Memonopoli Pengiriman Kargo Benih Lobster ke LN

KPPU

JAKARTA, JO- Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Goppera Panggabean menyatakan pelanggaran pasal 17 diduga dilakukan oleh perusahaan freight forwarder PT ACK. PT ACK diduga memonopoli pengiriman kargo benih lobster ke luar negeri. 

"Kita ketahui bahwa pengekspor benih bening lobster hanya dilakukan satu perusahaan freight forwarder, yaitu PT ACK. Dengan hanya ada satu freight forwarder yang melakukan pengiriman benih bening lobster ke luar negeri. Kita melihat PT ACK memiliki market power," ungkap Goppera dalam forum jurnalis virtual, Selasa (8/12/2020). 

Menurut Goppera, dengan memonopoli pasar, PT ACK juga mengatur biaya pengiriman lebih mahal dari harga yang biasanya ditawarkan.

"Kita lihat jasa pengiriman kargonya di atas harga yang biasanya lebih murah apabila dipilih eksportir, dan kesempatan memilih freight forwarder lain tertutup akibat kondisi ini," kata Goppera. 

KPPU snediri sudah menaikkan status penelitian dugaan monopoli ekspor benih lobster ke penyelidikan. KPPU mengaku sudah mendapatkan alat bukti terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha. 

Dugaan pelanggaran yang terjadi adalah tentang monopoli pada pasal 17 dan tentang persekongkolan usaha pada pasal 24 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha. KPPU menduga ada tiga pihak yang diduga melanggar dua aturan tersebut. (jo4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.