Hotel dan Restoran Perima Dana Hibah Pariwisata di Jakarta Barat Mulai Diseleksi

Dedi Sumardi

JAKARTA,JO- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan dana hibah terhadap industri pariwisata sebesar Rp 511 miliar bagi pelaku pariwisata. Dana hibah ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami penurunan pendapatan serta gangguan finansial akibat pandemi Covid 19. 

Kasudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat (Jakbar) Dedi Sumardi menjelaskan, benar bahwa dan hibah untuk membantu memulihkan industri pariwisata perhotelan dan restoran dari Kementerian Pariwisata melalui dinas Pariwisat Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 511 miliar. 

"Penyalurannya di bagi menjadi dua program, yang pertama 70 persen untuk bantuan tunai ke hotel dan restoran yang ada di DKI Jakarta dan yang kedua 30 persen untuk protokol kesehatan (Prokes) untuk pembelian sarana prasarana seperti masker dan hand sanitizer," ujar Dedi di ruang kerjanya, Rabu (16/12/2020).

Di Jakarta Barat sendiri, kata Dedi, mendapatkan dana yang sama dengan wilayah yang lain, untuk bantuan yang 70 oersen peruntukan bantuan tunai, tapi ada kriterianya, yang pertama hotel dan restoran yang masih beroperasi dari bulan Agustus tahun 2020 dan yang kedua punya TDUP dan yang ketiga telah membayar pajak sampai tahun 2019 dan punya bukti atau stuk pembayaran. 
 
Lanjut Heri, saat ini dalam tahap pendaftaran dimulai bulan November 2020 dan berakhir di bulan Desember 2020. Untuk sementara ini dikarenakan membludaknya pendaftaran melalui aplikasi Dinas Pariwisata perlu diverifikasi. 

Untuk verifikasi industri hotel ditangani oleh Dinas Pariwisata dan untuk restoran diserahkan ke sudin masing-masing. Untuk wilayah Jakarta Barat, dari delapan kecamatan sudah 182 usaha restoran yang mendaftar, 143 sudah lolos seleksi dan satu ditolak, dan sisanya 38 tidak menyerahkan berkas sampai tanggal 12 Desember 2020 Sabtu jam 17.00 WIB. 

"Cara mendapatkan bantuan ini harus melalui online Sudin pariwisata, kami sudah melakukan verifikasi secara fisik, melengkapi hardcopy dan persyaratan yang sudah didaftarkan melalui online untuk dana hibah yang diserahkan kepada usaha restoran sesuai pajak," sambung Dedi. 

Setelah berkasnya sudah diverifikasi, si pemohon diminta untuk membuat proposal yang menjelaskan nantinya dana bantuan hibah itu  peruntukannya untuk apa, apakah itu untuk operational,  untuk membantu pembayaran pajak tahun depan, untuk membayar gaji pegawai dan atau menambah ekpansi usahanya di pandemi Covid ini.

"Jadi di proposal itu harus jelas  dibuatkan oleh  pengusahanya.  Setelah verifikasi sudah jelas tentu nanti akan kita survey lagi kelokasi usahanya dan selanjutnya akan ditransfer langsung kekening perusahaannya," ujar Dedi.

Sedangkan dana yang tidak habis dipakai harus dipulangkan melalui Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta lalu diserahkan kepada Kementerian Pariwisata. (jo6/didi)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.