Covid-19 di Jakarta, 10.462 Orang Masih Dirawat 1.032 Tambahan Kasus Baru

Dwi Oktavia

JAKARTA, JO- Pada Jumat (4/12/2020) terdapat kasus baru positif Covid19 sebanyak 1.032 orang, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 10.462 (orang yang masih dirawat / isolasi). 
 
Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 141.270 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 128.051 dengan tingkat kesembuhan 90,6%, dan total 2.757 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,1 persen. 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 15.317 spesimen. 

"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 160.166. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 91.303," terangnya seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan Covid-19. 

"Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8,4 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,3 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen," tambah Dwi. 

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko Covid-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta. 

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.