Anies Baswedan

JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi,terhitung Senin, 9 November 2020 sampai 22 November 2020. 

Perpanjangan PSBB transisi itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (8/11/2020). 

Keputusan itu juga tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. 

"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ucap Anies.

  Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, pada masa perpanjangan PSBB transisi ini, kebijakan ganjil-genap belum diberlakukan. 

"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) tetap tidak diberlakukan," katanya. 

Pada perpanjangan PSBB transisi sebelumnya, kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat juga belum diberlakukan. "Ganjil genap masih belum berlaku," ucapnya. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.