Pelapor Kasus Penyebaran Video Seks Mirip Gisel Diperiksa di Polda Metro

XXX

JAKARTA, JO- Pelapor kasus penyebaran video seks yang dinarasikan mirip dengan artis Gisella Anastasia atau Gisel, Senin (9/11/2020) hari ini diperiksa di Polda Metro Jaya. 

Palapor bernama Febriyanti, seorang pengacara, dipersiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor mengenai video seks yang dia laporkan kemarin. 

Kepada wartawan, Febri mengatakan dalam pemeriksaan ini dia membawa sejumlah bukti tambahan berupa tangkapan layar sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video seks mirip Gisel dan flashdisk berisi video yang beredar.

"Kalau barbuk screenshot penyebaran bukti video asusila kemarin, terus ditambah flashdisk yang berisi konten video asusila itu, terus saksi yang saya bawa yang kemarin menyaksikan juga dan itu saya jadikan sebagai saksi saya," ujar Febri.

Masih kata Febri, pihaknya tak hanya melaporkan penyebar video asusila di media sosial. Pemeran dalam video juga turut dia laporkan agar diusut tuntas oleh polisi. 

"Kita yang utamanya yang menyebarkan. Kita laporkan juga pasal 4, 8, sama pasal 29 UU pornografi semua yang terkait di dalam video asusila itu diusut tuntas, biar ada efek jeranya. Biar nggak terulang lagi video kayak gini. Kita minta kepolisian agar bisa mengusut tuntas tentang video asusila ini," jelasnya. 

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan hukuman bagi pelanggar tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 
 
Pasal tersebut berbunyi 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'. 

"Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di mana ancaman hukuman maksimal sampai 6 tahun penjara," ucap Awi. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.