Pengucapan sumpah PAW wakil ketua DPRD Samosir, di Pangururan, Samosir, Kamis (5/11/2020). 

JAKARTA, JO- DPRD Kabupaten Samosir juga melaksanakan rapat paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/janji Pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir Masa Jabatan 2019-2024 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (5/11/2020). 

Rapat ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Samosir, Ketua Pengadilan Negeri Balige, Forkopimda, Pemrakarsa Kabupaten Samosir, tokoh masyarakat, tokoh agama, Bawaslu,OKP, pengurus partai politik, pimpinan SKPD, insan pers dan para undangan lainnya. 

Pengucapan Sumpah/janji dipimpin dan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige Lenny Megawati Napitupulu, SH, MH. Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/491/KPTS/2020 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir pengganti antar waktu Pantas Marroha Sinaga berjanji akan melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Samosir.

Dalam Sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Samosir menyampaikan dalam pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan unsur pimpinan sifatnya kolektif kolegial dan selalu berkoordinasi serta bersinergi mendukung langkah-langkah proses pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Selain itu dibutuhkan juga dukungan dan masukan dari berbagai pihak agar dalam pelaksanaan Tugas dan fungsi dapat lebih optimal. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Bupati Samosir yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir agar kedepan relasi kemitraan dapat terjalin dengan baik sehingga jalannya roda pemerintahan dapat berjalan optimalnya serta dapat menjembati aspirasi masyarakat maupun melakukan pengawasan yang didasarkan atas etika persaudaraan. (fsrt)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.