Gubernur DKI Naikkan UMP 2021 Sebesar 3,27 Persen, Kecuali Perusahaan Terdampak Covid19


Anies Baswedan

JAKARTA, JO-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19. 
 
Namun begitu, perusahaan yang terdampak pandemi Covi-19 seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, terus perdagangan makan minum, tetap menggunakan besaran UMP 2020. 

Sejumlah sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak perlu menaikkan UMP 2021, contohnya yang terdampak seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, terus perdagangan makan minum itu kan terdampak," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam konferensi pers virtual, Senin (2/11/2020). 

Usaha yang bergerak di sektor-sektor tersebut tinggal mengajukan kepada Pemprov DKI Jakarta agar upah yang berlaku buat mereka sama dengan UMP 2020.

"Jadi kalau perusahaannya itu mengajukan untuk dilakukan penyesuaian UMP 2021, sepertinya untuk perusahaan-perusahaan tersebut sudah tidak perlu lagi ada kajian-kajian, langsung dikeluarkan SK Kadisnaker untuk bisa disesuaikan dia menggunakan UMP tahun 2020," paparnya. 

Berdasarkan data yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta, dia mengatakan sektor-sektor yang disebutkan di atas dipastikan terdampak pandemi Covid-19. 

"Kan kita sudah punya data, baik itu dari data wajib lapor maupun data dari PSBB yang sudah kita lakukan. Kalau seumpamanya saya katakan tadi, saya contohkan nih, contoh kayak mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan, itu mah nggak usah lagi dilihat laporan keuangannya, orang dia 7 bulan nggak bekerja, otomatis terdampak lah," tambahnya. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.