Dibayar Rp30 Juta untuk Threesome, Artis ST dan SH Sudah Dipulangkan Polisi

Pemeriksaan artis yang diduga terlibat prostitusi online.

JAKARTA, JO- Artis dan selegram berinisial ST dan SH alias MY yang ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi online di Jakarta Utara, akhirnya dipulangkan. 

Alasannya, polisi belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menahan keduanya. 

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko kepada pers di Jakarta, Jumat (27/11/2020). 

"Barang bukti untuk menjerat keduanya untuk menjadi tersangka belum lengkap. Kalau nanti sudah lengkap minimal dua alat bukti kita akan proses lagi," kata Sudjarwoko.

Menurut penjelasan Sudjarwako, keduanya dipulangkan pada Kamis malam kemarin. "Karena kita punya hanya kewenangan 1x24 jam sebagai saksi," ucap Kapolres. 

ST dan SH ditangkap polisi sedang melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020). 
 
Dari penelusuran polisi, kedua artis ini memasang tarif seharga Rp30 juta masing masing untuk melayani seorang pria atau dengan cara perempuan dua orang dan satu laki laki alias threesome dengan tarif Rp110 juta. Uang Rp50 juta konon jadi milik mucikari. 

"Awalnya sudah dibayar Rp 60 juta sebagai DP, sisanya Rp 50 juta dibayar setelah transaksi selesai," ucap Sudjarwoko.(jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.