Penyaluran Program Subsidi Upah/Gaji Capai 98 Persen
Ida Fauziah |
Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II 2.981.531 penerima (99,38 persen), dan tahap III 3.476.120 penerima (99,32 persen). Sementara untuk tahap IV telah tersalurkan kepada 2.620.665 penerima (94,09 persen) dan tahap V 602.468 penerima (97,39 persen).
Subsidi gaji/upah, ungkap Ida, disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.
“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” ujarnya
Disampaikan Menaker, dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.
“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,” ujarnya.
Ditambahkan Menaker, pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa dikarenakan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.
“Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” ujarnya.
Ditambah Ida, dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti nomor rekening dan NIK tersebut pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah,” imbuhnya. (jo2)
Tidak ada komentar: