P-APBD Samosir 2020 Akhirnya Ditetapkan Menjadi Perda

Rapat paripurna DPRD Samosir membahas Perubahan APBD.

SAMOSIR, JO-
Meski ditolak fraksi-fraksi selain PDI Perjuangan, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Samosir 2020 disahkan DPRD pada rapat paripurna dewan, Selasa (29/9/2020) yang berlangsung hingga malam hari. 

 Sebelumnya, pengesahan P- APBD Samosir 2020 tertunda karena Dinas Pendidikan Samosir memberikan bansos pendidikan sebesar Rp 1,7 miliar meski Ranperda P-APBD belum ditetapkan. Kalangan anggota dewan menilai, tindakan Kepala Dinas Pendidikan berbau politis. 

 "Karena bansos itu mengalami penambahan Rp 700 juta di P-APBD TA 2020," sebut Ketua Fraksi Nasdem Polma Gurning, kepada awak media, Rabu (30/9/2020) di gedung dewan. 

 Dijelaskannya, pemberian bansos idealnya sesudah penetapan Ranperda P-APBD. "Namun DPRD Samosir tetap pro kebutuhan masyarakat apalagi menyangkut sektor vital di bidang pendidikan," katanya. 

Karena bansos pendidikan tersebut, kata Polma, merupakan kebutuhan signifikan untuk pembangunan SDM siswa, sehingga DPRD setuju Ranperda P-APBD disahkan.

Sementara sumber wartawan dari kalangan anggota dewan mengatakan, draf pemberian bansos pendidikan tersebut belum selesai dikerjakan Dinas Pendidikan. 

"Maka masyarakat Samosir harus cerdas, jangan mau dibodohi dan dipolitisasi," ujar Polma. 

Ia juga menyesalkan para pejabat Pemkab Samosir khususnya tim anggaran yang tidak profesional. "Mana bisa diberikan bansos, P-APBD belum disahkan," kata Polma. 

Kesimpulan akhir yang diambil DPRD Samosir menetapkan P-APBD 2020 untuk kepentingan masyarakat. "Masyarakat Samosir harus lebih jeli sekarang ini, jangan ada kebutuhan pribadi atau kelompok dikaitkan dengan pilkada," ujar Polma. (fsrt)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.