Nekat Beroperasi Masa Pandemi, RM Cafe di Jakbar Ditindak Aparat
![]() |
Aparat gabungan menindak tegas tempat hiburan malam RM Cafe, Cengkareng, Jakbar. |
Aparat menutup sementara RM Cafe karena nekat beroperasi pada saat diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang PSBB dengan tetap membuka tempat usahanya sehingga menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Tindakan tegas penutupan RM Cafe tersebut dibenarkan oleh Kasat Pol PP Kota Administrasi Jakarta Barat Tamo Sijabat. "Benar bang, sudah ditutup semalam," jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (10/10/2020).
Terpisah, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Barat, Dedy Sumardi menyampaikan, dengan mengacu kepada Pergub No 88 tahun 2020 tentang PSBB, rumah makan/cafe termasuk jenis usaha yang diperbolehkan beroperasi.
![]() |
Petugas memasang stiker penutupan RM Cafe yang nekat beroperasi saat pandemi Covid19. |
Norton home page: Cybercrime has evolved. Now, our protection has too.
Gamers, get a Norton AntiVirus Plus annual membership for only $19.99
your first year.
Bersihkan dan Lindungi Website Anda Visit Sucuri
Namun menurut Dedy, untuk kegiatan usaha tempat hiburan seperti Spa, Bar, Karaoke, dan Salon masih dilarang beroperasi di masa PSBB saat ini. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang kian hari terus meningkat di DKI Jakarta.
"Bagi pemilik tempat usaha yang masih tetap membandel akan kami sanksi tegas. Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, jika ditemukan pelanggaran akan kita tindaak sesuai Perda yang berlaku," tegasnya. (didi)
Tidak ada komentar: