Anies Baswedan
JAKARTA, JO- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang selama 14 hari ke depan. Keputusan itu diambil Pemprov DKI Jakarta karena masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif Covid-19 jika pelonggaran diberlakukan.

Perpanjangan ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covi-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Jakarta, Kamis(24/9/2020).

Anies kemudian menjelaskan, kini mulai tampak tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat dilakukan pengetatan PSBB.

Pada 12 hari pertama bulan September terjadi pertambahan kasus aktif sebanyak 49% atau 3.864 kasus. Pada periode PSBB, yakni 12 hari berikutnya terjadi penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi tetapi berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.

"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan. Pemerintah terus tingkatkan 3T dan warga perlu berada di rumah dulu, hanya bepergian bila perlu sekali dan terapkan 3M," imbau Anies.

Untuk diketahui, jumlah kasus positif bertambah sedikit lebih banyak dari sebelumnya seiring dengan peningkatan jumlah tes. Namun, jumlah kasus sembuh juga meningkat pesat.

"Jumlah kasus aktif masih bertambah dan perlu menjadi perhatian terutama terkait kapasitas fasilitas kesehatan. Yang juga perlu menjadi perhatian khusus adalah angka kematian yang masih terus meningkat meski menunjukkan tanda awal pelandaian yang mana tingkat kematian saat ini sebesar 2,5 persen,” imbuhnya.

Lebih lanjut Anies menjelaskan, pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset (disesuaikan dengan tanggal penularan) dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya.




Pada awal September, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 dan saat ini berkurang menjadi 1,10. Artinya, 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 110 orang lainnya. Untuk itu, penularan harus terus ditekan hingga nilai Rt di bawah 1,00.

“Pergerakan penduduk jelas berpengaruh pada peningkatan penularan virus. Semakin tinggi pergerakan penduduk, semakin tinggi penularan virus. Pelandaian yang mulai tampak belakangan ini juga seiring dengan peningkatan jumlah penduduk yang tetap berada di rumah saja. Tim FKM UI memperhitungkan diperlukan minimal 60% penduduk diam di rumah saja agar penularan wabah melandai dan mulai berkurang. Saat ini masih sekitar 50% penduduk diam di rumah saja,” lanjut Anies.

Walau telah menunjukkan tanda awal pelambatan, Anies menegaskan peningkatan kasus masih terus perlu ditekan. Tanpa pembatasan ketat dan dengan tingkat pengetesan tetap seperti saat ini, pertambahan kasus harian di Jakarta diprediksi akan mencapai 2.000 per hari pada pertengahan Oktober, sedangkan kasus aktif akan mencapai 20.000 pada awal November.

Jumlah orang dites di Jakarta terus meningkat seiring dengan bertambahnya kapasitas testing. Hingga 23 September, Jakarta telah melakukan tes PCR terhadap 857.863 orang atau 80.588 orang per sejuta penduduk. Kapasitas tes di Jakarta per minggu lebih dari 6 kali lipat standar WHO, yang mana WHO menetapkan standar jumlah tes ideal bagi setiap wilayah sebanyak 1 orang per 1.000 populasi setiap minggu. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.