Dalam 10 Hari, Satpol PP DKI Tindak 15.389 Pelanggar Protokol Kesehatan

Operasi yustisi Covid19
JAKARTA, JO- Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, selama periode 14 sampai 24 September 2020 pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 15.389 pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Dari pelanggaran tersebut terkumpul denda administrasi sebesar Rp 194.800.000.

Hal itu disampaikan Arifin di Jakarta, Jumat (25/9/2020) terkait penegakan disiplin untuk menerapkan 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Kepada para pemilik tempat usaha, tidak diizinkan untuk melayani makan di tempat dan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang. Untuk perkantoran juga mengikuti protokol kesehatan sesuai Pergub 88 Tahun 2020 salah satunya membatasi jumlah karyawannya maksimal 25 persen dari kapasitas normal.




Masih kata Arifin, selama 10 hari itu, ada 734 tempat usaha/restoran, warung makan dan kafe yang diawasi, ditemukan 339 pelanggaran. Dari jumlah ini, 26 restoran maupun kafe dikenakan denda administratif, 162 ditutup sementara, dan 151 dikenakan teguran tertulis. Jumlah denda terkumpul Rp 15.750.000.

Sedangkan hasil pengawasan terhadap 155 perkantoran swasta/maupun pemerintah ditemukan 31 pelanggaran. Rinciannya, 17 perkantoran ditutup sementara 3 x 24 jam, dan 14 perkantoran dikenakan surat pernyataan.

Dan pelanggaran masker sebanyak 15.019 orang dengan rincian 13.879 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 1.140 orang dikenakan denda administrasi. Total denda pelanggaran masker sebesar Rp 179.050.000. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.