Rapat Paripurna DPRD Samosir dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Raperda Perubahan APBD 2020.
SAMOSIR, JO- DPRD Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan-APBD Tahun Anggaran 2020, Senin (14/9/2020).

Pada rapat penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan-APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2020 tersebut, Bupati Samosir Rapidin Simbolon membacakan langsung nota pengantarnya.

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba, ST didampingi Wakil Ketua Nasip Simbolon dan dihadiri para anggota DPRD, Forkopimda, Kepala OPD, dan insan pers di ruang rapat paripurna dewan setempat.

Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba ST menyampaikan bahwa Ranperda tentang Perubahan-APBD ini merupakan rangkuman dari kebijakan umum APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2020 yang telah dibahas dan ditetapkan menjadi nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, beberapa waktu lalu.

"Penyusunan Ranperda Perubahan-APBD TA 2020 ini sangat memerlukan kerja keras1 dan kesungguhan dari semua pihak. Sehingga apa yang dikerjakan dalam pembahasan dan pengesahan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ungkap politisi PDIP itu.




Sementara itu, Bupati Samosir Rapidin Simbolon saat mengawali nota pengantarnya mengatakan bahwa dalam perjalanan selama lebih delapan bulan pelaksanaan APBD 2020, Kabupaten Samosir diperhadapkan pada berbagai hal.

Utamanya, mewabahnya pandemi Covid-19 yang mengharuskan kita melakukan perubahan yang didasari pada kebutuhan yang mendesak serta perbaikan dan penyempurnaan berbagai kegiatan.

"Baik dari segi pembiayaan, pencapaian sasaran dan penajaman rincian objek dengan tetap berpedoman kepada azas efesien, efektivitas serta perhitungan waktu yang tersedia dalam pelaksanaannya," ujar Rapidin Simbolon.

Terakhir, Bupati berharap ranperda ini dapat dibahas secara bersama-sama antara pihak eksekutif dan legislatif serta pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah.

"Kami mengharapkan kepada dewan yang terhormat, demi menunjang percepatan pembangunan di Kabupaten Samosir, bersama-sama kita perlu melakukan agenda-agenda pembahasan regulasi yang harus segera diselesaikan. Dengan kerjasama yang baik yang sudah terjalin selama ini, agenda tersebut akan bisa kita selesaikan dengan baik," pungkas Rapidin Simbolon. (fsrt)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.