Pelabuhan
JAKARTA, JO- Dengan mempertimbangkan untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam proses persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia perlu pengaturan mengenai tata cara persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional yang ditandatangani pada 22 Juni 2020.

‘Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional,’’ bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut.

Perjanjian Perdagangan Internasional yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Ayat (1), meliputi Perjanjian Perdagangan Internasional yang ditandatangani oleh: a. Presiden; b. Wakil Presiden; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; atau d. menteri atau pimpinan lembaga.

Penyampaian Perjanjian Perdagangan Internasional, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, disertai dengan dokumen: a. naskah pertimbangan persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional; b. salinan naskah Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandasahkan (certified true copy); dan c. terjemahan Perjanjian Perdagangan Internasional, dalam hal Bahasa Indonesia tidak digunakan dalam naskah perjanjian.

‘’Perjanjian Perdagangan Internasional yang disampaikan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibahas oleh DPR untuk memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan DPR,’’ bunyi pasal 3 ayat (1).

Keputusan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Perjanjian Perdagangan Internasional yang disampaikan oleh Presiden, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan ralryat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang, pengesahannya dilakukan dengan Undang-Undang.
  2. Dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional tidak menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden.

‘Dalam hal pembahasan Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan bersama Pemerintah, Pemrakarsa menyiapkan dokumen berupa: a. analisis strength, weakness, opportunity, and threat, atau analisis lainnya; dan b. prognosa,’’ bunyi Pasal 4 Ayat (1) Perpres ini.

Apabila DPR mengambil keputusan untuk menyetujui pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional, Pemrakarsa menyusun Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Presiden dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Sesuai Pasal 6 Ayat (1), apabila DPR tidak mengambil keputusan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pemerintah dapat memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Berdasarkan persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Pemrakarsa menyusun Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Presiden dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 7 ayat (1).

Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional telah ditetapkan, sesuai Pasal 8, Pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyampaikan Peraturan Presiden mengenai Pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional kepada DPR.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 9 Perpres tersebut yang diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal 23 Juni 2020. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.