Ronny Simbolon dan Roberto Sihotang
JAKARTA, JO- Generasi Muda Batak Bersatu (GMBB) menyerukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memperjuangkan tenaga kerja asal Indonesia, Jonathan Sihotang,32, dapat diberikan keringanan hukuman dari ancaman hukuman mati di pengadilan tertinggi negara tetangga Malaysia.

“Kami memohon dan berharap agar Bapak Presiden Joko Widodo dapat menggunakan kekuatan diplomatiknya untuk membantu anak bangsa agar Jonathan Sihotang tidak diberikan tindakan hukuman mati, melainkan hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Ketua Umum GMBB Ronny Simbolon, STh, SE di Jakarta, Minggu (26/7/2020).

Kasus pembunuhan diduga dilakukan Jonathan Sihotang terhadap majikannya yang bernama Sia Seok Nee,44, di kilang Toto Food Trading, Kampung Selamat, Tasek Gelugar, 19 Desember 2018 silam.

Menurut Ronny Simbolon, Jonathan Sihotang sama sekali tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan yang dituduhkan kepadanya. Dia hanya merasa sakit hati atas perlakuan yang tidak mengenakkan dari majikannya.

Perjuangan GMBB, kata Ronny, sesuai dengan keinginan dari orang tuanya yaitu Asdin Sihotang,58; dan Maslina Nainggolan,60, agar anaknya tidak dihukum mati oleh Pemerintahan Diraja Malaysia, melainkan hukuman yang seringan-ringannya.

“Mudar namakkuling, dibagasan holong namauliutus (kepedulian dalam kasih-Red), dengan ini kami memohon kepada Presiden Joko Widodo agar dapat mendengar aspirasi kami sebagai Bangso Batak yang cinta akan NKRI untuk dapat membantu Jonathan Sihotang, diberikan hukuman yang seringan – ringannya,” sambung Ronny.

Sekretaris Jenderal (Sekjend) GMBB Oloan Nadeak, SH juga mengatakan bahwa Jonathan Sihotang hanyalah bermaksud untuk meminta upah sebagai hak mutlak bagi pekerja pada umumnya yang seharusnya dia terima dari majikannya yang setelah sekian lama tidak dibayarkan.

"Jonathan Sihotang awalnya hanya meminta Hak yang selama ini dia terima dengan baik dari majikannya yang pertama. Karena majikan yang pertama telah meninggal dunia, maka digantikanlah dengan majikannya yang sekarang ini (Menantu dari majikan yang pertama)," katanya.

Namun setelah setahun belakangan ini dengan majikan yang baru, Jonathan Sihotang tidak diberikan haknya sebagai pekerja, yaitu selama kurang lebih satu tahun.

Menurutnya, perusahaan yang dikelola oleh majikannya itu harusnya juga mendapat teguran yang serius. Bagaimana mungkin orang bekerja baru satu tahun dibayar? Bagaimana dengan kehidupan sehari – hari pekerja apabila digaji dalam satu tahun?

"Mestinya hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan – perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja Indonesia diluar negeri sana," tegas Oloan Nadeak.




Sementara itu, Direktur LBH Dewan Pimpinan Nasional (DPN) GMBB Roberto Sihotang, SH, menilai bahwa peristiwa pembunuhan tersebut dari berbagai sumber informasi yang didapat sama sekali tidak ada mencerminkan keinginan dari Jonathan Sihotang untuk melakukan pembunuhan terhadap majikannya.

"Saya menilai bahwa apa yang dilakukannya bukanlah murni atas keinginan dia dari lubuk hatinya yang paling dalam. Jonathan Sihotang dalam keadaan yang kalap (emosi) karena gajinya yang selama setahun seharusnya dibayarkan oleh majikannya ternyata tidak dibayarkan sebagaimana mestinya yang harus dia dapatkan. Malah hal yang paling dianggap penghinaan adalah pada saat uang (Gaji yang tidak sesuai) tersebut dilemparkan persis ke wajah Jonathan Sihotang," imbuhnya.

Norton home page: Cybercrime has evolved. Now, our protection has too.

Gamers, get a Norton AntiVirus Plus annual membership for only $19.99 your first year.

Bersihkan dan Lindungi Website Anda Visit Sucuri

Masih menurut Roberto Sihotang, tindakan melemparkan uang ke wajah Jonathan Sihotang adalah suatu penghinaan yang menurutnya menginjak – injak hak azasi manusia maupun harga diri dari Jonathan Sihotang. "Beliau adalah orang Batak, kebetulan beliau satu marga dengan saya. Kami dididik untuk selalu menghargai siapa saja dan selalu mengedepankan prinsip musyawarah bagi masyarakat Batak yaitu Dalihan Natolu,” ujar Roberto Sihotang.

"Memang benar pembunuhan itu telah dilakukan oleh Jonathan Sihotang terhadap majikannya yang bernama Sia Seok Nee di kilang Toto Food Trading, Kampung Selamat, Tasek Gelugar, 19 Desember 2018 silam. Akan tetapi melalui ormas dan LBH GMBB berharap agar majelis hakim pada Pengadilan Tertinggi di Negara Malaysia sana dapat mempertimbangkan alasan – alasan yang meringankan bagi Jonathan Sihotang sehingga dapat diberikan keringanan hukuman atau tidak mendapatkan hukuman mati."

Dia berharap, semoga Presiden Joko Widodo dapat mendengarkan aspirasi ini dan dapat menggunakan kekuatan diplomasinya untuk masalah ini. (jo-6)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.