vSAMOSIR, JO- Komisi I DPRD Kabupaten Samosir bersama Kepala Dinas PPAMD Kabupaten Samosir, Camat Pangururan dan Pendamping Desa dan Unit Pengelola Kegiatan-SPP (UPK-SPP) se-Kabupaten Samosir, Ketua Badan Kerjasama antardesa menggelar rapat kerja di Gedung DPRD Samosir, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (16/7/2020).

Dalam rapat kerja yang membahas terkait pengelolaan Dana Bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir membuka rapat dan menyampaikan bahwa rapat kerja ini dilaksanakan untuk mencari solusi atas masalah penunggakan Dana Bergulir SPP yang terjadi di seluruh kecamatan.

"Jadi nanti tolong disampaikan apa kendala dan tindakan yang sudah dilakukan oleh PPAMD bersama UPK dalam melakukan penagihan," ujar Nasip Simbolon.

Pada kesempatan tersebut Saurtua Silalahi, ST selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Samosir mengatakan bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Samosir merasa perlu untuk melakukan fungsi pengawasannya dalam hal pengelolaan dana SPP ini. "Kami ingin meminta bagaimana pengelolaan dana bergulir, Bagaimana metode bagi hasilnya, Berapa persen beban Bunga pinjaman yg dibuat," tegasnya.




Hal lain yang perlu diperhatikan agar semua tunggakan segera ditagih, agar dana itu bisa dipakai atau digulirkan kepada yang memerlukan.

Kadis PPAMD Kabupaten Samosir menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi dlm pengelolaan SPP ini yakni belum adanya regulasi atau peraturan baru untuk pengelolaan SPP yang meliputi struktur pengeloaan, pengawasan dan pembinaan usaha, periodisasi pengurus/pengelola dan penyelesaian tunggakan.

"Saat ini kita sedang melakukan inventarisasi kelompok SPP yang masih berjalan dan sekanjutnya akan melakukan musyawarah untuk periodisasi pengurus. Dan kita sudah mengirimkan surat ke Kementerian agar dapat segera mengeluarkan aturan terkait pengelolaan SPP ini. Ditambahkan bahwa jumlah kelompok SPP di sembilan Kecamatan sebanyak 803 kelompok dengan jumlah tunggakan sebanyak Rp 7.212.820.413," ujar Kadis PPAMD.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Samosir menegaskan agar masalah tunggakan,periodisasi, tata kelola SPP dan bunga pinjaman dapat segera dituntaskan," ujar Saurtua Silalahi, ST. (fsrt)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.