Kamerun
JAKARTA, JO - Dalam rangka meningkatkan jangkauan dan kinerja diplomasi dan kerja sama luar negeri dengan negara-negara sahabat, khususnya di kawasan Afrika, serta berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perlu membuka kantor perwakilan diplomatik untuk Negara Republik Kamerun.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun yang ditandatangani pada tanggal 8 Juni 2020.

Menurut Perpres ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.

“Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun berkedudukan di Yaounde, Kamerun,” bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut.




Wilayah akreditasi Kedutaan Besar Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), meliputi wilayah Republik Kamerun dengan wilayah akreditasi rangkapan mencakup Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah.

‘’Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Segala biaya yang diperlukan untuk Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sesuai Pasal 6 Perpres ini, ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 7 Perpres yang diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 9 Juni 2020. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.